Pencemaran Lingkungan Masih Terus Berlangsung Operasional Buang Limbah Lancar

Kejati Sumbar Akhirnya Proses Hukum Pencemaran PKS PT SBS di Kinali Pasaman Barat

Di Baca : 3604 Kali
Pencemaran lingkungan baik limbah cair dan udara yang ditemukan Tim Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI 2-5 Desember 2024 ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Sumbar, Selasa (6/5/205). Sejak akhir Januari 2025 Kejati Sumbar melakukan pulbaket dan pengumpulan data. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

7) tidak melengkapi titik pembuangan air Limbah (outfall) dengan nama dan titik koordinat;

8) tidak memiliki penanggung jawab pengendalian pencemaran air yang memiliki sertifikat kompetensi;

9) tidak memiliki operator instalasi pengolahan Air Limbah yang memiliki sertifikat kompetensi;

10) tidak memiliki dan melakukan sistem manajemen lingkungan,

11) tidak melakukan pemantauan mutu air limbah domestik;

12) tidak memiliki sistem tanggap darurat pencemaran air,

13) tidak melaporkan kewajiban pengendalian pencemaran air,

14) Sistem IPAL PT Sari Buah Sawit tidak sesuai dengan izin Pembuangan Air Limbah, pada izin pembuangan air limbah terdapat 12 kolam, sedangkan pada kondisi eksisting memiliki 11 kolam IPAL,

15) titik koordinat outfalli pada izin pembuangan air limbah tidak sesuai dengan titik koordinat eksisting outfall air limbah PT Sari Buah Sawit, dan

16) tidak memiliki titik penaatan

c. Pemeriksaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, berupa

1) tidak melakukan penamaan, titik koordinat, pengkodean terhadap seluruh sumber emisi,







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar