Kejati Sumbar Akhirnya Proses Hukum Pencemaran PKS PT SBS di Kinali Pasaman Barat
7) tidak melengkapi titik pembuangan air Limbah (outfall) dengan nama dan titik koordinat;
8) tidak memiliki penanggung jawab pengendalian pencemaran air yang memiliki sertifikat kompetensi;
9) tidak memiliki operator instalasi pengolahan Air Limbah yang memiliki sertifikat kompetensi;
10) tidak memiliki dan melakukan sistem manajemen lingkungan,
11) tidak melakukan pemantauan mutu air limbah domestik;
12) tidak memiliki sistem tanggap darurat pencemaran air,
13) tidak melaporkan kewajiban pengendalian pencemaran air,
14) Sistem IPAL PT Sari Buah Sawit tidak sesuai dengan izin Pembuangan Air Limbah, pada izin pembuangan air limbah terdapat 12 kolam, sedangkan pada kondisi eksisting memiliki 11 kolam IPAL,
15) titik koordinat outfalli pada izin pembuangan air limbah tidak sesuai dengan titik koordinat eksisting outfall air limbah PT Sari Buah Sawit, dan
16) tidak memiliki titik penaatan
c. Pemeriksaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, berupa
1) tidak melakukan penamaan, titik koordinat, pengkodean terhadap seluruh sumber emisi,
Tulis Komentar