Kejati Sumbar Akhirnya Proses Hukum Pencemaran PKS PT SBS di Kinali Pasaman Barat
1. Temuan dari hasil pengawasan penaatan adalah sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan (RKL-RPL/UKL-UPL) berupa:
1) kondisi eksisting PT Sari Buah Sawit tidak sesuai dengan rencana kegiatan dalam dokumen lingkungan/ persetujuan lingkungan, dengan rincian sebagai berikut:
a) penambahan luas kolam IPAL semula 3.7 Ha menjadi 4,36 Ha;
b) penambahan sarana prasarana berupa: genset, semula 1 unit dengan kapasias 480 kV menjadi 3 unit dengan kapasitas masing-masing adalah 162 kV, 360 kV dan 396 kV; tangki timbun solar, semula 1 unit dengan kapasitas 32 L menjadi 1 unit dengan kapasitas 25.000 L:
IPAL Domestik sebanyak 1 unit dengan kapasitas 1.000 L; dan musholla sebanyak 1 unit.
2) PT Sari Buah Sawit tidak membuat dan menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terhadap jenis dampak: a) potensi kebakaran; b) pendapatan masyarakat, c) persepsi masyarakat, d) keresahan masyarakat; e) gangguan kesehatan masyarakat, f) kesehatan dan keselamatan kerja; g) penurunan sanitasi lingkungan; dan h) gangguan lalu lintas.
Tulis Komentar