Pencemaran Lingkungan Masih Terus Berlangsung Operasional Buang Limbah Lancar

Kejati Sumbar Akhirnya Proses Hukum Pencemaran PKS PT SBS di Kinali Pasaman Barat

Di Baca : 3597 Kali
Pencemaran lingkungan baik limbah cair dan udara yang ditemukan Tim Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI 2-5 Desember 2024 ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Sumbar, Selasa (6/5/205). Sejak akhir Januari 2025 Kejati Sumbar melakukan pulbaket dan pengumpulan data. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

1. Temuan dari hasil pengawasan penaatan adalah sebagai berikut:

a. Pelaksanaan Persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan (RKL-RPL/UKL-UPL) berupa:

1) kondisi eksisting PT Sari Buah Sawit tidak sesuai dengan rencana kegiatan dalam dokumen lingkungan/ persetujuan lingkungan, dengan rincian sebagai berikut:

a) penambahan luas kolam IPAL semula 3.7 Ha menjadi 4,36 Ha;

b) penambahan sarana prasarana berupa: genset, semula 1 unit dengan kapasias 480 kV menjadi 3 unit dengan kapasitas masing-masing adalah 162 kV, 360 kV dan 396 kV; tangki timbun solar, semula 1 unit dengan kapasitas 32 L menjadi 1 unit dengan kapasitas 25.000 L:

IPAL Domestik sebanyak 1 unit dengan kapasitas 1.000 L; dan musholla sebanyak 1 unit.

2) PT Sari Buah Sawit tidak membuat dan menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terhadap jenis dampak: a) potensi kebakaran; b) pendapatan masyarakat, c) persepsi masyarakat, d) keresahan masyarakat; e) gangguan kesehatan masyarakat, f) kesehatan dan keselamatan kerja; g) penurunan sanitasi lingkungan; dan h) gangguan lalu lintas.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar