Kejati Sumbar Akhirnya Proses Hukum Pencemaran PKS PT SBS di Kinali Pasaman Barat
Kedua instansi Pemerintah ini saling main "pingpong" siapa seharusnya yang mengambil tindakan tegas menindak PT SBS ini. Menariknya, masyarakat sudah sering melaporkan kasus limbah PT SBS ini. Dan sudah berkali-kali juga tim DLH Pasaman Barat turun menyelidiki limbah tersebut. Tapi DLH Pasaman Barat tidak mengambil tindakan tegas terhadap PKS PT SBS. Namun saat Tim Kementerian Lingkungan Hidup RI pertama kali turun ke PKS PT SBS ini 2-5 Desember 2024 ditemukan pelanggaran dan terbukti adanya pencemaran limbah PT SBS.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat (Pasbar), Edison yang ditemui dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya Selasa (14/1/2025) menegaskan belum bisa mengambil tindakan administratif dan denda kepada PT SBS yang sudah terbukti melakukan pelanggaran lingkungan hidup karena alasannya sedang minta petunjuk kepada Kementerian LH RI karena ada Permen LH yang baru No.14/2024 bagaimana tata cara memberikan sanksi administratif dan dendanya.
"Kami sedang menunggu arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup kami harap via zoom meeting setelah ada petunjuk teknisnya kami harap kami yang memberi sanksi administratif sekaligus denda. Kalau diperintahkan PKS PT SBS tutup, maka akan kami tutup. Pak Bupati yang teken suratnya, saya paraf," tegas Kadis Lingkungan Hidup Pasbar Sumbar Edison.
Sebelumnya, penyelidikan Tim Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI 2-5 Desember 2024 menemukan limbah PKS PT SBS mencemari lingkungan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Ardyanto Nugroho SHut MM dalam suratnya Nomor S. 3094 /PPSALHK/PDW/GKM.2.4/B/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Penyerahan Hasil Pengawasan Lingkungan Hidup PT Sari Buah Sawit yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat menindaklanjuti hasil verifikasi pengaduan dan pengawasan penaatan terhadap PT Sari Buah Sawit oleh tim pengawas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat tanggal 2 sampai dengan 5 Desember 2024, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


Tulis Komentar