Kejati Sumbar Akhirnya Proses Hukum Pencemaran PKS PT SBS di Kinali Pasaman Barat
b. Pemeriksaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, berupa:
1) Ditemukan pembuangan air sisa perebusan kelapa sawit secara bypass yang bercampur dengan drainase yang dialirkan menuju kolam sedimentasi, kemudian mengalir ke parit pada koordinat 002'57,658" LS dan 99052'55,656 BT dan menuju Sungai Batang Pinagar. Pembuangan air limbah tersebut tidak terlingkup dalam persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah,
2) Melakukan pembuangan air limbah dari proses produksi setiap hari, sedangkan pada izin pembuangan air limbah yang berlaku bahwa pembuangan bersifat batch (bertahap) satu hari dalam seminggu.
3) Tidak melengkapi titik pemantauan pada air permukaan air tanah dengan nama dan titik koordinat.
4) Hasil uji kualitas air limbah oleh Laboratorium DLH Kota Padang dengan Nomor LHU 1936/LHUUPTD-Lab/DLH/2024, untuk parameter BOD pada cutfall melebihi Baku Mutu Air Limbah Lampiran III Permen 5/2014 sebagaimana tercantum pada tabel berikut
Parameter Hasil Baku Mutu
(mg/L) (mg/L)
BODS 188 100
5) Hasil uji kualitas air Sungai Batang Pinagar oleh DLH Kota Padang dengan Nomor LHU 1036/LHU/UPTD-Lab/DLH/2024, untuk parameter Amoniak pada Hilir melebihi Baku Mutu Air Permukaan Lampiran VI PP 22/2021, sedangkan pada parameter Nitrit terdapat peningkatan konsentrasi pada hulu ke hillir sebagaimana tercantum pada tabel berikut:

6) Hasil uji kualitas air limbah bercampur drainase (bypass) oleh DLH Kota Padang dengan Nomor LHU: 1036/LHU/UPTD-Lab/DLH/2024, untuk parameter TSS, BOD, COD, N Total, Minyak dan Lemak pada pipa keluaran drainase yang bercampur dengan air limbah melebihi Baku Mutu Air Limbah Lampiran III Permen 5 Tahun 2014 sebagaimana tercantum pada tabel berikut:

Tulis Komentar