Pencemaran Lingkungan Masih Terus Berlangsung Operasional Buang Limbah Lancar

Kejati Sumbar Akhirnya Proses Hukum Pencemaran PKS PT SBS di Kinali Pasaman Barat

Di Baca : 3602 Kali
Pencemaran lingkungan baik limbah cair dan udara yang ditemukan Tim Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI 2-5 Desember 2024 ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Sumbar, Selasa (6/5/205). Sejak akhir Januari 2025 Kejati Sumbar melakukan pulbaket dan pengumpulan data. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

2) kemasan Limbah B3 tidak dilengkapi dengan simbol dan label, dan

3) tidak melaporkan realisasi kegiatan penyimpanan limbah B3 setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada DLH Provinsi Sumatera Barat dan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera.

e. Pengelolaan sampah berupa terdapat tumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik pada koordinat 0°3'4" LS dan 99°52'59" BT.

2. Sesuai dengan Pasal 562 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang berbunyi "Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dikecualikan bagi pelaku Usaha yang Perizinan Berusahanya telah disetujul dan berlaku efektif sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku termasuk persyaratan-persyaratan yang telah dipenuhi, kecuali ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini lebih menguntungkan bagi Pelaku Usaha"

3. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi, "Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang

4. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang untuk menerapkan sanksi administrasi kepada PT Sari Buah Sawit adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini sesuai dengan Pasal 506 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi, Bupati/Wali Kota berwenang menerapkan Sanksi Administratif kepada penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap pelanggaran:

a. Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar