Pengelola SPBU Pangkalan Kerinci Belum Jelaskan Solar Subsidi untuk Truk-truk Industri
Patutlah dahulunya pada pagi hari rombongan Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus kehabisan BBM jenis bio solar di sejumlah SPBU mulai dari Kota Pangkalankerinci sampai Kota Palembang. Ini akibat malam harinya sejumlah truk-truk industri yang tak layak mengisi BBM subsidi jenis bio solar mengisi bio solar untuk truk industrinya dan ini dilayani sejumlah SPBU di malam hari saat tidak ada pengawasan aparat berwenang. Sampai di Kota Palembang sebelum masuk TOL, rombongan Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus terpaksa membeli solar eceran dalam jeregen di pinggir jalan agar mobil yang rombongan tumpangi bisa meluncur sampai ke DPR RI Jakarta.
Masalah BBM subsidi yang diduga disalahgunakan ini bisa disanksi [1] Pasal 1 angka 4 UU Migas, [2] Pasal 4 ayat (1) UU Migas, [3] Pasal 4 ayat (2) UU Migas, [4] Pasal 5 UU Migas, [5] Pasal 6 ayat (1) UU Migas, [6] Pasal 11 ayat (1) UU Migas, [7] Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) UU Migas, [8] Pasal 23 ayat (2) UU Migas, [9] Pasal 23 ayat (3) UU Migas, [10] Pasal 23 ayat (2) huruf c UU Migas, [11] Pasal 1 angka 20 UU Migas, [12] Pasal 23 ayat (2) huruf b UUMigas, [13] Pasal 55 UU Migas.
Dan setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dar denda paling tinggi Rp30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dipidana penjara paling lama (empat) tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.(azf)
Tulis Komentar