Kejari Rohil Tahan Tersangka SJ, Penyelidikan Berlanjut ke Seluruh Pihak yang Terlibat
Di Baca : 666 Kali
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir Riau resmi menahan satu orang tersangka SJ dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil, Riau, Senin petang (19/5/2025). (ist)
SJ ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025 bersama AA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir sekaligus Pengguna Anggaran. Dalam proyek yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun anggaran 2023, AA menunjuk SJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk enam pembangunan serta sebagai pelaksana pada dua rehabilitasi.
Hasil penyelidikan menemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum, seperti penggelembungan biaya pembelian material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.109.304.279,90. (tim)
Tulis Komentar