SK Domisili Kependudukan Desa/Kelurahan Perlambat Urus Dokumen Kependudukan di Dukcapil Kabanjahe
"Kenapa Ruwet banget mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil Kabanjahe sekarang ini, dulu seingatku ingga pakai surat keterangan domisili saat pindah alamat, padahal saya sudah tiga hari tidak masuk kerja karena keperluan mengurus Kartu Keluarga dan KTP eletronik, satu hari lagi saya tidak masuk kerja sudah pasti dikeluarkan dari tempat kerjaan dan biaya makan kami juga sudah habis selama tiga hari ini," ucapnya dengan sangat kesal.
Tokoh masyarakat Sami Kapor Purba mengatakan menurut Undang-Undang kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) 417.12/18749/Dukcapil terkait kemudahan mengurus surat pindah domisili.
Sebelumnya bagi warga yang hendak mengurus surat pindah domisili, maka diwajibkan mengurus surat pengantar dari RT/RW yang ditujukan ke desa/kelurahan, kecamatan, hingga ke kantor Disdukcapil. Sami Kapor Purba menyampaikan dengan tegas dia mewakili warga di Kabupaten Karo bahwa untuk mengurus dokumen kependudukan jangan lagi dipersulit tidak perlu melalui surat domisili di tempat tujuan kepindahan, persyaratan itu sangat menyulitkan dan menyita waktu, kadang lebih sulit meminta tanda Kades/Lurah daripada tandatangan presiden, keluhnya serius.
"Saya mendengar keluhan warga Desa Lau Solu, Kecamatan Mardingding, dia ber marga Sihombing seminggu yang lalu, pertama diterapkan surat keterangan domisili dari desa untuk warga pindahan, anaknya pindahan dari Kalimantan, mereka naik sepeda motor dari rumahnya pukul 03.30 WIB. Pagi hari dan sampai di Kantor Disdukcapil Kabanjahe 09.30 WIB tiba-tiba dibilang harus pakai surat keterangan domisili dari desa dia memohon ke petugas tapi ditolak dia menangis saat itu, dikatakan nya kalau tau seperti itu bisa kita mintakan surat keterangan domisili dari desa dengan sangat kesal, capek kalilah kami sampai ke kantor Disdukcapil Kabanjahe enam jam lamanya jarak tempuh.
Hal itu tentu saja menyulitkan warga, karena harus menempuh alur pengurusan yang panjang hanya untuk mengurus administrasi kependudukan. Padahal, mereka sudah memiliki KTP eletronik tegasnya.
Tulis Komentar