SK Domisili Kependudukan Desa/Kelurahan Perlambat Urus Dokumen Kependudukan di Dukcapil Kabanjahe
Dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut, dikatakannya masyarakat tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW, desa, kelurahan, maupun kecamatan jika mengajukan berpindah domisili.
Masyarakat cukup datang ke Disdukcapil sesuai alamat KTP-el dan membawa fotokopi kopi Kartu Keluarga (KK). Dengan ketentuan yang bersangkutan sudah memiliki KTP-el atau sudah pernah melakukan perekaman.
Kemudian sambungnya lagi, dari Disdukcapil daerah sebelumnya akan mengeluarkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Selanjutnya, KK dan KTP-el diterbitkan sesuai domilisi terbaru. Namun sebutnya, bagi penduduk yang mencantumkan alamat baru pada SKPWNI, tetapi bukan merupakan rumah pribadi, maka perlu melampirkan surat pernyataan.
"Surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah," imbuhnya.
Dia mengharapkan, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting SPOG MKes segera menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri, agar pelayanan administrasi kependudukan menjadi semakin cepat dan mudah. Dukcapil Kabanjahe. (tim)
Tulis Komentar