Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Siakhulu Ditangani Polres Kampar Riau
Pekanbaru, Detak Indonesia--Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dialami korban Bunga (15 tahun)-bukan nama sebenarnya, saat ini sedang ditangani Polres Kampar, Riau.
Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/95/1/2025/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/11/2025/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 27 Maret 2025 pukul 12.31 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan, dengan ini diterangkan bahwa Melda Wati ibu korban telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Dan Atau 82, yang terjadi di Jalan Desa Baru Kecamatan Siakhulu Kabuoaten Kampar, Riau, kejadian hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira jam 21.00 WIB, dengan Terlapor atas nama ADI.
Uraian kejadian Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 WIB saat itu pelaku menelpon korban dan berjanji akan berjumpa, selanjutnya korban berjumpa dengan pelaku di jalan kampung Kecamatan Siakhulu kemudian korban bersama pelaku pergi dengan sepeda motor milik pelaku dan sebelum ke tempat kejadian pelaku dengan korban berbelanja di dekat warung Indomaret setelah itu mereka berdua langsung ke Bumbara di perjalan menuju Bumbara pelaku tiba- tiba memberhentikan sepeda motor di pinggir jalan tepatnya di bawah pohon kelapa sawit.
Tulis Komentar