Bos Mobil Plat BK Bersalahan Masuk Mobilnya Usai Diperiksa Satgas PKH

Lain Ditanya Wartawan Lain Dijawab Tansi Sitorus, si Penerbit SKG TNTN Riau

Di Baca : 40936 Kali
Kepala Desa Airhitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Riau penerbit Surat Keterangan Garapan (SKG) di kawasan Tesso Nilo Kabupaten Pelalawan Riau usai diperiksa Tim Satgas PKH Kejagung RI di Aula Kejati Riau di Pekanbaru Jumat siang (27/6/2025). (tsi)
 

Pantauan di lokasi, Tansi tiba di Kejati Riau sekitar tengah hari, menaiki mobil Mitsubishi Triton hitam dengan pelat nomor polisi BM 8453 CM. Ia nampak didampingi seorang supir dan seorang pria lainnya. Pemeriksaan berlangsung tertutup hingga sekitar pukul 14.07 WIB. Dulu saat kunjungan Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus dkk ke kediaman Tansi Sitorus tahun 2022 saat marak informasi tentang Tansi Sitorus menerbitkan surat tanah, dialihkan bertemu dengan Sekdesnya. Tansi Sitorus tak ketemu. Saat itu belum ditemukan info Tansi Sitorus menerbitkan surat. Namun 2025 sekarang Tim PKH menemukan.

Usai pemeriksaan, Tansi keluar dengan mengenakan kemeja putih dan peci. Tanpa sepatah kata bermakna, ia langsung masuk ke mobil dan meninggalkan lokasi. Awak media yang mencoba meminta pernyataan hanya mendapat jawaban makan dulu.

Diketahui, penyelidikan ini berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Garapan (SKG) di lahan yang masuk dalam kawasan TNTN. Lahan tersebut dibeli warga dari tokoh masyarakat setempat lalu ditanam sawit.

Selain Tansi, beberapa kepala desa lain juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan, antara lain dari Desa Bukit Kesuma, Toro Jaya, Lubuk Kembang Bunga Rozi, Bagan Limau, dan Batin Muncak Rantau.

Meski begitu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Tansi Sitorus belum memberikan keterangan resmi atas pemanggilan dan pemeriksaan tersebut. Terakhir dia baru menjelaskan bahwa benar menerbitkan SKG untuk mendata warga yang menggarap lahan di desanya. Ini juga untuk memudahkan mengetahui jika terjadi karhutla, akan diketahui di lahan siapa terjadi karhutla itu untuk diambil tindakan pemadaman cepat. Tansi menegaskan tak ada menerbitkan SKT (Surat Keterangan Tanah) apalagi surat jual beli lahan di TNTN. Itu bukan kewenangannya. Warga langsung membeli lahan sama tokoh masyarakat setempat.(azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar