Lagi, LSM Gelar Aksi Pasca Putusan Wanprestasi Koppsa-M Rp140 Miliar
Ia menilai seharusnya, Koppsa-M selaku tergugat tidak perlu buang-buang tenaga dan fokus pada perbaikan manajerial Koppsa-M yang telah mengorbankan petani asli Desa Pangkalan Baru itu.
Ia juga kembali menuturkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang yang dipimpin Hakim Soni Nugraha sebaiknya disikapi secara bijaksana untuk mengakhiri persoalan berkepanjangan konflik kemitraan antara Koppsa-M. Ia mengatakan bahwa konflik ini terlalu berlarut-larut akibat ulah serta egoisme pengurus.
"Sekarang udah ada jalan tengah untuk restorasi, malah menghabiskan energi ke mana-mana. Kenapa saya bilang begini, karena saat ini tidak banyak petani asli di sana. Mayoritas telah berpindah tangan akibat jual beli lahan, seperti yang disampaikan pada fakta-fakta persidangan," ujarnya.
Persoalan yang terjadi di Koppsa-M sejatinya tidak lepas dari ketidaprofesionalan kepengurusan internal dari sejak terbentuknya koperasi sampai saat ini.
Ia mengatakan telah lama mengikuti persolan Koppsa-M, termasuk memperhatikan ulah para pengurusnya yang sama sekali tidak menunjukkan itikad baik melaksanakan kewajibannya membayar cicilan, sementara PTPN sebagai corporate guarantee sebagai penjamin ke lembaga perbankan harus terus menutupi cicilan yang berjalan.
Tulis Komentar