Lagi, LSM Gelar Aksi Pasca Putusan Wanprestasi Koppsa-M Rp140 Miliar
Hal senada juga disampaikan oleh para tetua adat Desa Pangkalan Baru, tempat Koppsa-M itu berada.
Kepala Desa Pangkalan Baru Yusri Erwin misalnya. Belum lama ini ia menilai putusan Majelis Hakim merupakan harapan para petani asli Koppsa-M. Putusan tersebut, kata dia, seharusnya menjadi awal yang baik untuk memperbaiki persoalan dan mengembalikan Koppsa-M sesuai peruntukannya, mensejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru.
"Bukannya malah terus memperkeruh suasana. Cari simpati kemana-mana. Kami sudah lelah dengan konflik berkepanjangan ini. Selama ini, kami hanya menjadi alat bagi segelintir orang yang entah dari mana asalnya, yang rakus akan kekuasaan untuk menguasai areal kami. Masyarakat terpecah belah, tidak ada keharmonisan di desa akibat konflik ini," kata pria paruh baya tersebut.
Hal mendesak yang harus segera dilakukan adalah transparansi kepengurusan yang ia nilai tak terlihat akhir-akhir ini. Terlebih pasca ketua sebelumnya harus mendekam di balik penjara.
Transparansi ini penting untuk dikedepankan menyusul gugatan tersebut dilakukan karena ulah dari para pengurus itu sendiri yang enggan membayar cicilan kepada PTPN, padahal perusahaan sebagai bapak angkat sekaligus corporate guarantee telah menyicil hingga hutang tersebut lunas.
Tulis Komentar