Kaban Kesbangpol Riau : Fitnah, Tak Benar Saya Lakukan Pelecehan Verbal dan Manipulasi Jabatan
“Ini bukan sekadar arogansi. Kalau benar banyak junior dirugikan secara finansial dan psikologis, ini sudah mengarah pada penyalahgunaan pengaruh jabatan,” ujarnya.
Potensi Pelanggaran Berat terhadap Etika dan Hukum ASN
Jika tuduhan-tuduhan ini terbukti, maka JSG berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum dan etika:
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
- Kode Etik Alumni IPDN
- Prinsip non-diskriminatif dalam tata kelola pemerintahan
Desakan pun mulai muncul agar kasus ini segera dibawa ke Inspektorat Daerah, Komisi ASN, dan jika perlu, Komnas HAM mengingat dugaan adanya kekerasan verbal dan manipulasi jabatan berbasis relasi kuasa.
Evaluasi Jabatan, Bukan Sekadar Klarifikasi
Komunitas alumni IPDN dan sejumlah ASN muda mendorong agar Pemprov Riau mengambil langkah tegas, bukan hanya klarifikasi sepihak.
“Sudah terlalu sering kita melihat kasus begini selesai di ruang sunyi. Kalau tidak ada ketegasan, budaya feodal birokrasi akan terus tumbuh subur di balik dinding-dinding kantor pemerintah,” tegas seorang ASN dari Dinas Provinsi yang meminta identitasnya disamarkan.
Antara Martabat, Kekuasaan, dan Kebenaran
Ini bukan sekadar pertarungan narasi antara atasan dan bawahan. Ini adalah ujian moral bagi institusi — apakah keberanian para junior akan dijawab dengan keadilan, atau dibungkam oleh struktur yang lebih memilih kenyamanan daripada kebenaran.
Tulis Komentar