Tindak tegas mafia tanah yang merugikan rakyat

Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Tangkerang Barat, Warga Tuntut Keadilan hingga ke Presiden

Di Baca : 485 Kali
Afriadi Andika SH MH, kuasa hukum warga RT 04, RW 08, Lurah Tangkerang Barat, Pekanbaru, Riau. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia – Sengketa tanah di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, kembali mencuat. Afriadi Andika SH MH, selaku kuasa hukum warga, menegaskan bahwa hingga kini warga tidak pernah melihat surat hak milik tanah yang diklaim oleh pihak tertentu.

“Kami menduga kuat ada permainan oknum dan praktik mafia tanah yang dilakukan dengan sangat lihai,” ungkap Afriadi, Selasa (12/8/2025). Ia menilai kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana mafia tanah beroperasi bahkan diduga melibatkan pejabat negara.

Menurut Afriadi, mafia tanah adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan melibatkan jaringan terorganisir. Modusnya beragam, mulai dari manipulasi dokumen, penyalahgunaan kewenangan, hingga intimidasi terhadap pemilik lahan sah.

Mengutip kamus besar bahasa Indonesia, mafia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan, sementara tanah adalah permukaan bumi yang diberi batas secara hukum. Peningkatan jumlah penduduk dan keterbatasan lahan membuat nilai tanah kian tinggi dan rawan diperebutkan.

Sengketa tanah ini juga erat kaitannya dengan hak kepemilikan dan legalitas yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Peraturan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah yang sah dari klaim ilegal pihak lain.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar