PT Riau Petroleum Bersih dari Dugaan Korupsi Dana PI Rp 3,5 Triliun
Dana yang dimaksud adalah bagian keuntungan dari pengelolaan minyak bumi yang diberikan kepada pemerintah daerah.
Husnul Kausarian mengatakan bahwa PT Riau Petroleum sudah memberikan semua data dan informasi yang diminta oleh Kejaksaan Agung terkait pengelolaan dana tersebut.
Husnul Kausarian juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung bahkan memberikan apresiasi atas transparansi dan pengelolaan keuangan yang baik di PT Riau Petroleum.
“Ini membuktikan bahwa kami selalu berupaya untuk mengelola perusahaan dengan baik dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Dengan hasil pemeriksaan yang positif ini, Husnul berharap agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan pengelolaan keuangan di PT Riau Petroleum.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menjalankan perusahaan ini dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Sebelumnya dilaporkan adanya dugaan penyalahgunaan dana ‘practicing interest’ (PI) sebesar Rp488 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp39 miliar di Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Tulis Komentar