Mantan Wagubri Edy Natar Nasution Sampaikan Tanggapannya

Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nst Dilaporkan ke Polisi

Di Baca : 4684 Kali
Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nst (kiri). Pengacara muda Rachman Ardian Maulana SH MH dari Kantor Hukum LBH Batas Indragiri dan mahasiswa UIN Sultan Syarif Kasim Riau. (ist)
 

1. Pada tanggal 09-08-2025, sekira pukul 10.44 sdr. Alexander Pranoto bersama oknum LSM yang diduga bernama Erick Simanjuntak, menerobos dan memaksa masuk ke kawasan tanah milik klien kami. Oleh sdr Indra, si penjaga kebun, disampaikan bahwa "siapapun dilarang memasuki ke area ini tanpa ada izin dari pak Jenderal", namun sdr Alexander Pranoto dan oknum LSM tersebut tak peduli dan dengan arogan tetap memaksa masuk, ini jelas merupakan tindakan pidana yaitu diduga saudara melanggar Pasal 167 KUHP yaitu memasuki lahan tanpa izin;

k. Bahwa tuduhan klien kami kepada saudara di atas dikuatkan dengan saksi dan alat bukti lainnya yang akan kami sampaikan apabila proses ini berlanjut ke jalur hukum;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas baik dalam jawaban somasi saudara maupun somasi 1 yang klien kami kirimkan kepada saudara, maka untuk tidak menimbulkan akibat hukum lain dalam kasus ini, kami meminta Sdr Alexander Pranoto untuk dapat secara kooperatif menyelesaikannya dalam jangka waktu 7 x 24 jam setelah somasi I ini diterima, dan apabila hal ini tidak diindahkan maka dengan sangat menyesal terpaksa kami akan menidaklanjuti dengan mengajukan laporan/pengaduan kepada pihak kepolisian dan/atau Pengadilan Negeri Bangkinang.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas kerja samanya kami haturkan terimakasih. Hormat kami Kuasa Hukumnya, Asep Ruhiat SAg SH MH, Artion, SH, Fitri Andrison SH, Wirya Nata Atmaja SH, Fauziah Aznur SH MH, Faizil Adha SH, Malden Richardo Siahaan SH MH, Amran SH MH, Wahyu Yandika SH MH, Fery Adi Pransista SH MH. Tembusan: 1. Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, 2. Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, 3. Kepala Kepolisian Daerah (POLDA) Riau, 4. Klien, 5. Arsip. (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar