Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nst Dilaporkan ke Polisi
9. Bahwa bukti lain klien kami benar-benar memiliki niat baik ingin mendirikan sebuah pesantren diakomodir dengan adanya janji dari sdr Alexander Pranoto yang ingin memberikan klien kami tanah, maka klien kami pun segera mengurus izin akta pendirian Yayasan Tahfiz Quran Chairunnas tersebut.
10. Bahwa niat baik ini juga klien kami buktikan dengan memasukkan nama sdr Alexander Pranoto sebagai salah satu saksi di hadapan notaris pada saat "AKTA pengurusan CHAIRUNNAS", tersebut PENDIRIAN YAYASAN TAHFIZ QURAN
11.Bahwa jujur klien kami katakan, sebenarnya klien kami tidak ingin mengungkit masalah ini meskipun sebenarnya klien kami sangat malu di hadapan keluarga karena sudah bercerita akan membangun sebuah pesantren di daerah UKA, namun semuanya batal karena surat tanah yang dijanjikan oleh sdr Alexander Pranoto hingga batas waktu yang klien kami toleransikan tak kunjung ada kejelasan.
12. Bahwa saat ini, dengan pikiran yang jernih, selaku mantan pejabat klien kami ingin menyelesaikan semua persoalan ini secara bijak demi menjaga hubungan klien kami agar tetap baik dengan sdr Alexander Pranoto yang pernah terjalin sebelumnya dengan sangat baik.
13. Untuk itu klien kami memberi kesempatan kepada sdr Alexander Pranoto untuk menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami atas fitnah dan telah mencemarkan nama baik klien kami dalam tuduhan ini yang dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP yaitu dugaan Perbuatan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah serta dugaan tindak pidana lainnya;
14. Namun jika sdr Alexander Pranoto tidak bersedia meminta maaf, dan juga tidak menunjukkan itikat baik, maka klien kami siap melanjutkan persoalan ini melalui jalur hukum:
II. TUNTUTAN
Bahwa berdasarkan jawaban somasi diatas dan surat somasi I yang diajukan klien kami yang merupakan satu kesatuan maka dengan ini klien kami meminta Sdr Alexander Pranoto untuk menanggapinya dan klien kami masih membuka kesempatan kepada Sdr Alexander Pranoto untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan kami menunggu iktikad baik Sdr Alexander Pranoto untuk menyelesaikan persoalan ini sebelum klien kami menempuh jalur hukum selanjutnya baik secara pidana maupun perdata;
Dari uraian tersebut di atas, untuk tidak menimbulkan akibat hukum lain dalam kasus ini kami minta Sdr Alexander Pranoto untuk dapat secara kooperatif menyelesaikannya dalam jangka waktu 7 x 24 jam setelah somasi ini diterima dengan tuntutan agar:
1. Sdr Alexander Pranoto segera melakukan balik nama tanah seluas + 1 hektare sesuai SKGR No. Reg: 821/SKGR/RP/IV/2020 yang masih atas nama saudara ke atas nama klien kami:
2. Mencabut Laporan Kepolisian sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: LP/B/264/VI11/2025/SKPT/Polres Kampar/Polda Riau tertanggal 23 Agustus 2025 sebagaimana yang termuat dalam berita di media online;
3. Melakukan klarifikasi atas berita di media online yang diduga merupakan fitnah dan telah mencemarkan nama baik klien kami dan kemudian memerintahkan media yang bersangkutan untuk men-takedown berita tersebut dengan diiringi permintaan maaf kepada dien kami;
Tulis Komentar