Mantan Wagubri Edy Natar Nasution Sampaikan Tanggapannya

Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nst Dilaporkan ke Polisi

Di Baca : 4698 Kali
Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nst (kiri). Pengacara muda Rachman Ardian Maulana SH MH dari Kantor Hukum LBH Batas Indragiri dan mahasiswa UIN Sultan Syarif Kasim Riau. (ist)
 

30. Bahwa ternyata didalam surat somasi tersebut klien kami diberikan waktu untuk menanggapinya selama 7 (tujuh) hari sejak surat diterima akan tetapi baru berjalan waktu 3 (tiga) hari Sdr Alexander Pranoto melalui kuasanya mengirimkan somasi kedua sehingga tindakan tersebut diduga sdr Alexander Pranoto telah melakukan suatu kebohongan dan ketidakkonsistenan serta ketidakprofesionalan kuasa hukum yang diduga merupakan suatu perbuatan melawan hukum atau dugaan intimidasi kepada klien kami atau pelanggaran kode etik dalam profesi.

Oleh karena itu berdasarkan surat somasi yang saudara kirimkan tersebut maka klien kami telah menanggapinya sesuai dengan fakta yang sebenarnya untuk dapat menjadi bahan dan renungan buat saudara dan kuasa hukum saudara untuk dipertimbangkan jika melakukan upaya hukum selanjutnya, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

B. DALAM SOMASI
I. DALIL DAN ALASAN

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas dalam jawaban somasi yang merupakan satu kesatuan dalam somasi ini maka dengan ini klien kami mengirimkan surat somasi pertama kepada Sdr Alexander Pranoto dengan dalil dan dugaan sebagai berikut:

1. Dari awal dapat diduga keinginan sdr Alexander Pranoto untuk berkenalan dengan klien kami telah terselip niat yang tidak baik.

2. Klien kami juga menduga sdr Alexander Pranoto hanya ingin memanfaatkan nama klien kami selaku mantan Danrem 031/WB pada saat itu dan sekaligus calon Wakil Gubernur Riau periode 2019-2024, untuk berlindung dari oknum preman dalam penyelesaian tanahnya.

3. Dugaan ini, karena dari awal klien kami sama sekali tidak pernah berniat dan meminta tanah yang luasnya 4 hektare tersebut dari sdr Alexander Pranoto, sebaliknya dia sendirilah yang sebenarnya telah menawarkan diri dan berjanji akan memberi klien kami tanah seluas 4 hektare tersebut.

4. Tidak benar jika klien kami pernah meminta tanah seluas 4 hektare tersebut kepada sdr Alexander Pranoto khusus hanya untuk tujuan membangun sebuah pesantren.

5. Malah sebaliknya, setelah sdr Alexander Pranoto sendiri yang berjanji ingin memberikan tanah kepada klien kami seluas 4 hektare dikarenakan sdr Alexander merasa saran dan nasehat yang diberikan klien kami kepadanya terkait persoalan tanah miliknya telah membuat sdr Alexander Pranoto menjadikan hatinya tenang.

6. Karena masih yakin atas kepastian akan adanya pemberian tanah dari sdr Alexander Pranoto ini pulalah makanya klien kami bercerita kalau klien kami sebenarnya sudah lama berniat ingin membangun sebuah pesantren meskipun saat itu untuk lokasi pembangunannya belum klien kami ditentukan.

7. Bahwa dari awal klien kami memang serius dan berniat membangun pesantren, walaupun janji dari sdr Alexander Pranoto terkait pemberian tanah 4 hektare tersebut hingga waktu yang cukup lama tidak ada kejelasan, klien kami tetap saja meneruskan niat membangun pesantren tersebut walau harus di lokasi lain diatas tanah milik klien kami sendiri, bahkan dengan iklas dan ketulusan hati, saat ini pesantren itu juga sudah klien kami wakafkan melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI), Provinsi Riau untuk digunakan bagi kepentingan agama.

8. Bahwa semua ini klien kami lakukan semata-mata hanya karena niat yang tulus ingin beramal dan mendapatkan rido dari Allah SWT.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar