Mantan Wagubri Edy Natar Nasution Sampaikan Tanggapannya

Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nst Dilaporkan ke Polisi

Di Baca : 4689 Kali
Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nst (kiri). Pengacara muda Rachman Ardian Maulana SH MH dari Kantor Hukum LBH Batas Indragiri dan mahasiswa UIN Sultan Syarif Kasim Riau. (ist)
 

Apabila hal tersebut tidak diindahkan maka dengan sangat menyesal terpaksa kami akan menidaklanjuti dengan mengajukan laporan/pengaduan kepada pihak kepolisian dan/atau Pengadilan Negeri Bangkinang atas tindakan Sdr Alexander Pranoto kepada klien kami dengan dugaan tuduhan sebagai berikut:

a. Telah dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik dan fitnah yang keji terhadap diri klien kami selaku mantan pejabat baik secara lisan dan tulisan maupun berita (media massa).

b. Secara sengaja telah membohongi dan menipu klien kami dengan menjanjikan akan memberi klien kami tanah seluas 4 hektare di daerah UKA, namun pengurusan surat tanah tersebut sengaja waktunya di ulur-ulur, sampai-sampai klien kami harus mengalihkan rencana pembangunan Pesantren tersebut ke lokasi lain.

c. Bukti lain bahwa telah dilakukannya dugaan penipuan dengan sengaja oleh sdr Alexander terhadap diri klien kami, ditunjukkan dengan terbitnya dan diberikannya kepada klien kami surat tanah berupa SKGR Asli yang seharusnya seluas 4 hektare, namun faktanya hanya 3 hektare yang diberikan kepada klien kami atas nama klien kami, sementara 1 surat SKGR asli yang 1 hektare sengaja dibuat atas nama sdr Alexander Pranoto sendiri untuk dikuasai, dan tindakan ini tanpa ada pemberitahuan sama sekali kepada klien kami terlebih dahulu.

d. Bahwa kuat dugaan, sejak awal sdr Alexander Pranoto sudah merencanakan niat jahatnya. Dia hanya ingin memanfaatkan status/nama klien kami sebagai pejabat guna mendapatkan keuntungan agar dirinya dapat terhindar dari intimidasi oknum preman yang menurut sdr Alexander Pranoto berkedok LSM sebagaimana yang sdr Alexander Pranoto sampaikan kepada klien kami di awal perkenalan. Setelah masalah ini muncul, klien kami jadi teringat bahwa sekitar tahun 2020, diawal sdr Alexander Pranoto mengundang klien kami ke lokasi tanah di UKA, sdr Alexander didampingi oleh seseorang dan saat itu sdr Alexander Pranoto memperkenalkan orang tersebut yang akhirnya klien kami ketahui bernama Masrul Sikumbang yang baru saja klien kami kenal tersebut. Akhirnya untuk menghilangkan rasa penasaran di hati, sebelum berpisah dengan Sdr Alexander Pranoto, klien kami sempat bertanya kembali kepada Sdr Alexander Pranoto tentang siapa sebenarnya sdr Masrul Sikumbang ini, dengan agak berbisik, sdr Alexander Pranoto menjelaskan kepada klien kami dengan mengatakan "dia inilah pak provokator utama yang selama ini sering mengganggu di tempat ini" lalu ketika itu, klien kami hanya menjawab, "okelah kalau begitu Pak Alex, terimakasih", setelah itu kamipun berpisah.

Bahwa setelah situasi di lapangan berubah menjadi sangat kondusif, dan semua keuntungan sudah dia dapatkan, sdr Alexander Pranoto mulai menunjukkan itikad tidak baik dengan menuduh seolah-olah keinginan dia memberi tanah seluas 4 hektare kepada klien kami tersebut karena kebaikan hatinya yang ingin membantu klien kami dalam membangun pesantren, padahal niat klien kami membangun pesantren itu sudah ada jauh sebelum dia menjanjikan ingin memberi tanah kepada klien kami dan ini merupakan fitnah yang keji.

f. Bahwa sejak sdr Alexander Pranoto memiliki kedekatan atas hubungan pertemanannya dengan klien kami, dia telah memperoleh keuntungan berupa kondusifnya situasi di lapangan dari gangguan oknum preman, dan kondisi ini seringkali disalahgunakan oleh sdr Alexander Pranoto dengan menjual nama klien kami jika dirasa ada keperluan yang akan menguntungkan dirinya sebagai contoh jika ada orang baru yang datang ke lokasi tanah tersebut, Sdr Alexander Pranoto selalu mengatakan "semua tanah ini sekarang milik pak Edy" dengan demikian dugaan kuat ini adalah bagian strategi yang dia gunakan agar semakin menyebar info terkait kepemilikan tanah ini ditengah masyarakat dengan harapan tak ada lagi yang berani mengganggu dan faktanya cara yang dia lakukan ini sangat efektif dan berhasil dan nanti akan klien kami buktikan dengan saksi dan alat bukti lainnya apabila berlanjut pada proses hukum.

g. Dengan kondusifnya situasi di lokasi tanah, sdr Alexander Pranoto pun telah mendapatkan keuntungan tersebut dengan menjual sebagian besar tanah miliknya yang masih tersisa 7 hektare tanpa ada hambatan dan halangan.

h. Kuat dugaan, saat ini setelah klien kami tidak lagi menjabat di Pemerintahan, muncul lagi niat jahat/itikad tidak baik sdr Alexander Pranoto untuk merampas kembali tanah yang telah dia berikan kepada klien kami, dengan memprovokasi banyak orang guna mendapatkan simpati seolah-olah dulu niat awal pemberian tanah tersebut hanya khusus diperuntukkan untuk membangun pesantren di atasnya tanpa boleh digunakan untuk keperluan lain. Sehingga terkesan seakan-akan klien kami memiliki niat tidak baik ingin menguasai tanah itu secara pribadi. Padahal dalam perjalanannya nampak sekali ada unsur kesengajaan dari sdr Alexander Pranoto untuk mengulur-ulur waktu pengurusan surat, hingga akhirnya klien kami pun hatal bisa membangun pesantren ditempat itu dan ini diduga merupakan suatu perilaku yang sangat jahat dan keji.

i. Bahkan sdr Alexander Pranoto di duga dengan angkuhnya telah memasang plang kepemilikan atas hak tanah di atas lokasi tanah milik yang jelas-jelas sesuai surat, tercantum atas nama klien kami selaku pemilik sah, dan ini merupakan tindakan pidana yang diduga Sdr Alexander Pranoto telah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah sesuai Pasal 385 KUHP;







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar