Mantan Wagubri Edy Natar Nasution Sampaikan Tanggapannya

Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nst Dilaporkan ke Polisi

Di Baca : 4694 Kali
Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nst (kiri). Pengacara muda Rachman Ardian Maulana SH MH dari Kantor Hukum LBH Batas Indragiri dan mahasiswa UIN Sultan Syarif Kasim Riau. (ist)
 

20. Dan atas penjelasan dan kekhawatiran dari sdr Alexander Pranoto tersebut, keesokan harinya klien kami menghubungi sdr Andi untuk menanyakan perihal surat tanah tersebut. Saat itu sdr Andi menjawab, "oh... betul bang, maaf bang, saya lupa, beberapa waktu lalu memang saya pernah dititipi surat tanah punya abang itu, besok saya antar ketempat abang ya, jelas sdr Andi kepada klien kami.

21.Bahwa keesokan harinya sdr Andi mengantarkan surat tanah tersebut ke kediaman klien kami, namun setelah klien kami cek dengan teliti, klien kami agak terkejut ternyata tanah yang diberikan buat klien kami jumlahnya bukan 4 hektare sebagaimana yang sdr Alexander Pranoto janjikan, tetapi hanya seluas 3 hektare.

22.Bahwa dari 3 surat tanah yang diserahkan oleh sdr Andi kepada saya, 1 surat tercantum dengan lahan seluas 2 hektare atas nama klien kami, Edy Nasution dan 1 surat lagi dengan luas lahan, 1 hektare juga atas nama klien kami, Edy Natar Nasution. Tetapi yang 1 surat lagi yang luasnya juga 1 hektare tertera atas nama sdr Alexander Pranoto.

23. Didalam hati klien kami mulai agak curiga, "apakah perbedaan jumlah luas lahan yang tidak sama antara yang tertera di dalam surat dengan yang dijanjikan sebelumnya, ada unsur kesengajaan dari sdr Alexander Pranoto dan terselip niat yang tidak baik sebagai antisipasi dikemudian hari?" Namun kecurigaan itu klien kami buang jauh-jauh karena klien kami masih mencoba berfikir positif demi menjaga hubungan yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik.

24.Bahwa setelah klien kami menerima surat tanah dari sdr Andi, keesokan harinya klien kami menghubungi sdr Alexander Pranoto melalui telepon untuk menjelaskan bahwa surat tanah dari sdr Andi sudah klien kami terima, dan saat itu sekalian klien kami tanyakan, "kenapa jumlah tanah untuk saya menjadi hanya 3 hektare?, dan yang 1 hektare lagi malah atas nama pak Alex?". "Besok saya menghadap bapak", kata sdr Alexander Pranoto menjawab pertanyaan klien kami.

25. Keesokan harinya klien kami dan Sdr Alexander Pranoto bertemu di kediaman klien kami, lalu dia tanya kepada klien kami, "tak ada lagi bagian tanah itu untuk saya, pak?" saya jelaskan, "kan dulu pak Alex sendiri yang janji akan memberikan tanah 4 hektar itu kepada saya?, semua itu kan juga atas inisiatif bapak sendiri?, awalnya saya sama sekali tak pernah minta lo, kepada pak Alex. Bahkan setelah lama tak ada kabar dari bapak terkait janji surat tanah yang akan diberikan tersebut, sampai-sampai pesantren yang saya rencanakan dibangun di atas tanah tersebut saya alihkan lokasinya dan sudah selesai pula dibangun. Pesantren itupun saat ini juga sudah saya wakafkan untuk kepentingan umat", kata klien kami menjelaskan.

26. Dari penjelasan klien kami tersebut sdr Alex pun pamit pulang meninggalkan kediaman klien kami namun dari wajahnya terlihat sedikit kecewa atas penjelasan klien kami.

27.Bahwa dua hari kemudian sdr Alexander Pranoto kembali menghubungi klien kami melalui telepon, dan saat ditelepon itu sdr Alex menanyakan kembali, "tak ada lagi hak saya atas tanah tersebut, pak?". Karena terkesan memaksa, klien kami pun hanya menjelaskan, "mulai saat ini saya malas berkomunikasi dengan pak Alex, bapak orangnya tidak konsisten, omongan ga bisa dipegang. Mulai sekarang silakan aja komunikasi langsung dengan sdr Iga, karena saat ini, untuk sementara semua yang berkaitan dengan masalah tanah ini sudah saya serahkan kepada dia untuk menjaga dan merawat tanah tersebut.", ucap klien kami selanjutnya klien kami menutup pembicaraan dengannya dan mematikan telepon.

28. Bahwa setelah kejadian tersebut, semua apa yang pernah klien kami bicarakan dengan sdr Alexander Pranoto juga klien kami sampaikan kepada sdr Iga, agar dia tahu duduk persoalan sebenarnya secara utuh. Sehingga jika sdr Alexander Pranoto suatu saat menghubungi sdr Iga, dia sudah tahu tentang seluruh kejadian yang sebenarnya.

29. Kemudian tiba-tiba pada Kamis tanggal 21 Agustus 2025, klien kami menerima surat peringatan/somasi dari YAYASAN LBHI BATAS INDRAGIRI, selaku kuasa hukum dari sdr Alexander Pranoto, melalui alamat tempat tinggal kakak klien kami di Jalan Gatot Subroto No 81 Pekanbaru, padahal, saat ini klien kami sudah berdomisili di Daerah Tenayan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar