Mantan Wagubri Edy Natar Nasution Sampaikan Tanggapannya

Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nst Dilaporkan ke Polisi

Di Baca : 4687 Kali
Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nst (kiri). Pengacara muda Rachman Ardian Maulana SH MH dari Kantor Hukum LBH Batas Indragiri dan mahasiswa UIN Sultan Syarif Kasim Riau. (ist)
 

b. Bahwa atas surat somasi pertama dan kedua/terakhir yang saudara kirimkan kepada klien kami tersebut diatas adalah tidak benar dan mengada-ada karena tanah seluas 4 hektare di Jalan UKA, Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Riau yang dahulunya milik saudara telah diberikan kepada klien kami dengan didukung fakta dan peristiwa sebagai berikut:

1. Bahwa awalnya sekira tahun 2018, saudara Alexander Pranoto, ingin berkenalan dengan klien kami dan ketika itu, klien kami sebagai mantan Danrem 031/WB dan menjelang klien kami ditetapkan sebagai Wakil Gubernur Riau terpilih periode 2019-2024,

2. Bahwa setelah beberapa waktu dari perkenalan tersebut, sdr. Alexander Pranoto kembali bertemu dengan klien kami dan bercerita bahwa memiliki tanah seluas 11 hektare di daerah UKA, Kabupaten Kampar Riau dan saat itu dia sangat cemas karena tanah tersebut sering diganggu dan teror bahkan di klaim oleh para oknum preman yang berkedok LSM sebagai milik mereka.

3. Dari penjelasan sdr. Alexander Pranoto tersebut, lalu klien kami sampaikan, "kenapa pak Alex harus cemas jika kepemilikan tanah tersebut sah dan secara hukum memang milik bapak?

4. Atas penjelasan klien kami tersebut, sdr Alexander Pranoto menjadi tenang, dan pada saat itu juga sdr Alexander Pranoto secara langsung meminta bantuan kepada klien kami untuk ikut memonitor perihal perkembangan tanah tersebut. Dan saat itu klien kami hanya melontarkan "senyum saja dan mengatakan selama kita dipihak yang benar tidak usah takut;

5. Bahwa disaat pertemuan dan komunikasi tersebut, atas inisiatif sdr Alexander sendiri, diapun menyampaikan kepada klien kami, "saya secara ikhlas dan dengan niat baik karena telah mendapat pandangan serta nasihat dari bapak, terhadap permasalahan tanah saya ini, saya ingin memberi kepada bapak sebagian dari tanah tersebut seluas 4 hektare sebagai rasa gembira sekaligus bentuk terima kasih kepada bapak".

6. Bahwa karena klien kami melihat pada saat itu sdr Alexander Pranoto menyampaikan ucapan terima kasihnya terlihat jujur dan tulus disertai ingin membangun persaudaraan dengan klien kami, maka niatnya memberikan tanah seluas 4 hektare tersebut, diterima dengan baik oleh klien kami dengan mengucapkan terima kasih.

7. Bahwa selanjutnya setelah itu, cukup lama klien kami tidak mengikuti perkembangan tanah seluas 4 hektare yang akan diberikannya tersebut kepada klien kami, suatu saat sdr Alexander Pranoto kembali minta waktu untuk bertemu dengan klien kami;

8. Dalam pertemuan itu, sdr Alexander Pranoto melaporkan dan meminta persetujuan klien kami bahwa dia akan mulai mengurus surat-surat tanah yang dia janjikan tersebut ke desa/kelurahan setempat, lalu pada saat itu klien kami katakan pada dia, "jika niat itu memang tulus dari hati pak Alex, silakan saja", jawab klien kami kepada sdr Alexander Pranoto.

9. Karena sangat yakin atas niat dan itikad baik sdr Alexander Pranoto tersebut, klien kami pun bercerita kepada dia, "saya sebenarnya sudah lama punya niat ingin membangun sebuah pesantren di Pekanbaru meskipun lokasi pastinya belum saya tentukan karena sampai saat ini saya masih mencari lokasi yang tepat. Jadi, kalau memang pak Alex berniat memberi saya tanah seluas 4 hektare itu sebagai ucapan terima kasih, Alhamdulillah, mungkin tanah ini akan menjadi salah satu alternatif pertimbangan saya nantinya untuk mewujudkan pembangunan pesantren tersebut," jelas klien kami saat itu.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar