Mantan Wagubri Edy Natar Nasution Sampaikan Tanggapannya

Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nst Dilaporkan ke Polisi

Di Baca : 4682 Kali
Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nst (kiri). Pengacara muda Rachman Ardian Maulana SH MH dari Kantor Hukum LBH Batas Indragiri dan mahasiswa UIN Sultan Syarif Kasim Riau. (ist)
 

Atas kejadian tersebut korban meminta bantuan kepada tim APPI (Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia). Sekretaris Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Riau Iga yang berusaha ditemui berkali-kali oleh wartawan untuk konfirmasi kasus ini menurut stafnya selalu saja sedang meeting/pertemuan.

Dari hasil musyawarah tim APPI, maka disepakati menempuh jalur hukum didampingi pengacara muda Rachman Ardian Maulana SH MH dari Kantor Hukum LBH Batas Indragiri dan mahasiswa UIN Sultan Syarif Kasim Riau, korban mendatangi Mapolres Kampar di Bangkinang melaporkan kejadian tersebut Sabtu 23 Agustus 2025 pukul 17.04 WIB,

Saat ini laporan sudah diterima di Polres Kampar Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/264VIII/2025/SPKT/Polres Kampar dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1/1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, yang terjadi di Jalan Gajah Mada di rumah dinas Wakil Gubernur Riau Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, sekitar akhir 2019 silam pelapor beberapa kali bertemu dengan Terlapor atas nama Sdr Salfian Daliandi dan Sdr H Edy Natar Nasution dengan kronologis sebagai berikut:

Pada Hari Minggu tanggal 15 Desember 2019 sekira jam 10.00 WIB pelapor  bertemu dengan Sdr Edy Natar Nasution selaku Wakil Gubemur Riau di Rumah Dinas Sdr Edy dan pada saat itu Sdr Edy menyampaikan janjinya kepada pelapor akan membangun sebuah pesantren di lahan milik pelapor  yang berada di Jalan UKA Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.

Kemudian di Januari 2020
Pelapor bertemu dengan adik ipar Sdr Edy yang bernama Andi dan saat itu Sdr Andi mengatakan kepada pelapor  bahwa Sdr Edy berpesan apabila saya serius akan janji Sdr Edy yang akan membangun pondok Pesantren tersebut, saya terlebih dahulu
harus membaliknamakan surat tanah saya menjadi atas nama Sdr Edy. Karena saya merasa percaya akan janji Sdr Edy tersebut, saya pun bersedia membaliknamakan surat tanah tersebut dari milk saya menjadi milk Sdr Edy. Dan proses balik nama surat tersebut selesai pada 28 April 2020.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar