Mantan Wagubri Edy Natar Nasution Sampaikan Tanggapannya

Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nst Dilaporkan ke Polisi

Di Baca : 4681 Kali
Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nst (kiri). Pengacara muda Rachman Ardian Maulana SH MH dari Kantor Hukum LBH Batas Indragiri dan mahasiswa UIN Sultan Syarif Kasim Riau. (ist)
Kemudian Senin tanggal 07 Desember 2020 Sdr Edy berkunjung ke Kantor Pusdiklat APPI di lokasi lahan tersebut di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Riau dan pada saat itu Sdr Edy di hadapan para Pewarta dan tamu undangan lainnya menjanjikan akan membangun sebuah Pondok Pesantren di lahan milk Pelapor yang merupakan Ketua APPI.

Kemudian pada Hari Selasa tanggal 05 Januari 2021, Sdr Edy mengutus Sdr Andi untuk mengambil surat tanah tersebut, dan saya pun menyerahkan surat tanah tersebut kepada Sdr Andi. Semenjak surat tanah tersebut saya serahkan, sampai saat ini Pondok Pesantren yang dijanjikannya tidak kunjung dibangun, sehingga korban  merasa tertipu. Atas Perbuatan Sdr Edy dan Sdr Andi tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution yang dikonfirmasi via ponselnya Minggu (24/8/2025) belum memberikan keterangan atas laporan salah seorang warga Pekanbaru tersebut. Namun Senin 25 Agustus 2025 barulah Edy Natar sampaikan tanggapan.

Mantan Wagubri Edy Natar Nasution Beri Tanggapan-Hak Jawab

Terpisah, mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution melalui Penasihat hukumnya Asep Ruhiat SH MH dalam rilisnya Senin 25 Agustus 2025 Nomor 296/TS-S.I/AR/VIII/2025 menjelaskan
dengan ini disampaikan tanggapan atas somasi pertama dan kedua yang dikirimkan sekaligus sebagai Somasi Pertama dengan dalil-dalil sebagai berikut:

A. JAWABAN SOMASI
a. Bahwa sehelum kami menanggapi inti/substansi somasi pertama dan kedua saudara masing-masing tertanggal 18 Agustus 2025 dan tanggal 22 Agustus 2025 maka klien kami keberatan atas tindakan saudara yang tidak komitmen terhadap tenggang waktu menanggapi somasi yang saudara berikan kepada klien kami karena secara jelas dalam somasi pertama saudara tertanggal 18 Agustus 2025 disebutkan saudara memberikan waktu kepada klien kami selama 7 (tujuh) hari menanggapi atau melaksanakan kewajiban namun baru berjalan waktu 3 (tiga) hari ternyata saudara telah mengajukan somasi kedua/terakhir kepada klien kami tertanggal 22 Agustus 2025 sehingga atas somasi kedua/terakhir tersebut saudara telah diduga melakukan kebohongan termasuk juga suatu perbuatan bohong apabila dalam tenggang waktu tersebut ternyata diperoleh fakta saudara telah melakukan tindakan upaya hukum perdata maupun pidana kepada klien kami sebelum tenggang waktu somasi yang saudara berikan kepada klien kami berakhir.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar