Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nst Dilaporkan ke Polisi
10. Bahwa seiring berjalannya waktu, karena tetap yakin dengan niat baik sdr Alexander Pranoto yang ingin memberi tanah seluas 4 hektare tersebut, maka 02 Agustus 2019, klien kami mulai mengurus perizinan pendirian sebuah Yayasan melalui notaris H Rifai SSos SH MKn, dengan nama, "YAYASAN TAHFIZ QURAN CHAIRUNNAS"
11. Maka 6 Agustus 2019, terbitlah KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK AZAZI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Nomor AHII-0010977. AH.01.04 Tahun 2019, tentang pengesahan pendirian badan hukum "YAYASAN TAHFIZ QURAN CHAIRUNNAS". Dan berencana akan membangun sebuah pesantren diatas tanah 4 hektare yang sdr Alexander Pranoto janjikan tersebut.
12.Bahwa setelah cukup lama klien kami menunggu janji pemberian tanah seluas 4 hektare dari sdr Alexander Pranoto tersebut ternyata tak kunjung ada kejelasan, lalu klien kami memutuskan untuk mengalihkan pembangunan pesantren tersebut diatas tanah milik klien kami sendiri di Daerah Tenayan, Kota Pekanbaru. Bahkan saat ini pesantren tersebut secara ikhlas telah klien kami wakafkan kepada BWI (Badan Wakaf Indonesia), Provinsi Riau untuk dikelola secara baik bagi kepentingan agama.
13.Sejak itu, klien kami cukup lama tidak ada komunikasi dengan sdr Alexander Pranoto terkait perihal kejelasan pemberian tanah 4 hektare tersebut, sekira akhir tahun 2020, klien kami mencoba berkomunikasi kembali dengan sdr Alexander Pranoto sambil menanyakan perihal kelanjutan tanah 4 hektare yang dia janjikan tersebut.
14. Saat itu dijawab oleh sdr Alexander Pranoto, "Oh, tak ada masalah pak, sedang saya proses", jawabnya. Lalu pada saat itu klien kami pun sempat menceritakan kepada sdr Alexander Pranoto, "karena terlalu lama tak ada kabar tentang pengurusan tanah yang 4 hektare di lokasi UKA tersebut, saat ini klien kami berencana mengalihkan pembangunan pesantren tersebut yang semula di daerah UKA menjadi di daerah Tenayan". Dan ketika itu klien kami sampaikan juga, "rencana saya tanah yang 4 hektare ini, nanti akan saya manfaatkan saja sebagai kebun". Dan atas penjelasan klien kami ini, sdr Alexander Pranoto pun "mengiyakan".
15.Bahkan pada saat itu sdr Alexander sempat juga menyampaikan rencananya, "kalau begitu di tanah milik saya yang masih tersisa 7 hektare itu nanti akan saya manfaatkan juga untuk peternakan sapi saja, pak". Dan memang benar, karena setelah penyampaian rencana itu, beberapa waktu kemudian saat klien kami turun langsung ke lokasi tanah, terlihat ada beberapa ekor sapi yang sedang di ternak oleh sdr Alexander Pranoto. Namun itu rupanya tidak berlangsung lama, karena faktanya belakang hari klien kami ketahui ternyata tanah miliknya yang 7 hektare itu sebagian besar sudah dia jual kepada orang lain.
16. Karena masih yakin atas penjelasan sdr Alexander Pranoto, terkait penyelesaian surat tanah yang di Desa/Kelurahan masih terus berproses, dan dengan maksud agar tanah tetap terawat dengan baik maka klien kami meminta sdr Iga Retmono, untuk merawat tanah tersebut, untuk itu klien kami membuat surat kuasa kepadanya tertanggal 1 Januari 2021 sebagai tanggung jawa dan pegangan dia dalam bekerja di lapangan dan setelah itu, sdr Iga bekerja di lapangan tanpa ada gangguan dan komplain dari pihak lain maupun Sdr Alexander Pranoto.
17.Bahwa setelah lama klien kami tidak berkomunikasi dengan sdr Alexander, sekira pertengahan 2024, sdr Alexander Pranoto datang menemui klien kami mengatakan, "surat tanah sudah lama selesai, dan saat ini surat tersebut ada pada sdr Andi".
18. Bahwa dalam komunikasi itu sdr Alexander Pranoto juga menyampaikan kepada klien kami, "saya tidak ikhlas jika tanah tersebut dikuasai oleh Andi, pak". Lalu klien kami tanya, "apa masalahnya dengan Andi?". Dijawab oleh sdr Alexander Pranoto, "saya beberapa waktu lalu melihat ada gelagat sdr Andi ingin menguasai tanah tersebut, padahal dari awal niat saya memberi tanah itukan buat bapak bukan untuk sdr. Andi". "Baiklah kalau begitu jawab saya", ucap klien kami;
19. Bahwa dugaan klien kami, kekhawatiran sdr Alexander Pranoto itu muncul karena dia merasa surat tanah tersebut sudah cukup lama berada ditangan sdr Andi namun belum juga diserahkan kepada klien kami.
Tulis Komentar