Penangkapan Kapal Bermuatan Kayu Teki Ilegal oleh Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 9002
Sekitar pukul 00.30 WIB 31 Agustus 2025, Tim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 menemukan KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri di Perairan Sinaboi (02 29'36" U/101°11'36" T) untuk kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara ditemukan muatan berupa Kayu Teki dengan total sebanyak +-6.800 batang (menurut pengakuan nahkoda kedua kapal).
Dikarenakan kondisi cuaca dan ombak yang buruk, Tim Satgas Terpadu Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC-9002 tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sehingga Tim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 melakukan pengawalan terhadap KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri beserta muatan untuk dibawa menuju Dermaga Dumai.
Sebagai langkah pengamanan, dua nakhoda dan 10 ABK KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri diamankan di BC-9002, sedangkan 6 Anggota Satgas BC-9002, 1 ABK KM Putra Tunggal dan 1 ABK 10 Putri mengemudikan kapal tegahan menuju Bea Cukai Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada tangggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB Satgas BC-9002, kapal KM Putra Tunggal, KM 10 Putri beserta seluruh ABK sampai di Pelabuhan Pokala Dumai.
Kemudian Satgas BC-9002 melakukan serah terima kapal dan barang muatannya beserta ABK kapal kepada Bea Cukai Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tulis Komentar