Penangkapan Kapal Bermuatan Kayu Teki Ilegal oleh Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 9002
Atas serah terima tersebut, Bea Cukai Dumai melakukan pencacahan dan pemeriksaan terhadap barang dan seluruh ABK kapal KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa di dalam kapal terdapat kayu teki dan 13 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat menuju Malaysia secara ilegal
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara awal, ditetapkan dua orang tersangka yaitu Sdr Hendri selaku Nahkoda/Tekong kapal KM Putra tunggal dan Sdr Sudirman selaku Nahkoda/Tekong kapal KM 10 Putri.
Pada tanggal 1 September 2025, Bea Cukai Dumai melakukan serah terima atas 13 (tiga) belas) orang PMI kepada Polairud Rokan Hilir, yang kemudian diangkut ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini telah dilakukan penitipan tersangka di Rutan Kelas II B Dumai terhadap Sdr Hendri dan Sdr Sudriman.
Bea Cukai Dumai dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan demi menjadikan Dumai Kota Idaman, serta untuk menuju Indonesia Emas 2045. (azf)
Tulis Komentar