DIPERJUALBELIKAN OKNUM KADES

Lahan Mantan Anggota DPRD Bengkalis '92/97 Diserobot

Di Baca : 4991 Kali
Lahan mantan anggota DPRD Bengkalis yang diserobot ditanami sawit, foto inzet, Koordinator Indonesian Corruption Investigation (ICI) Pusat H Darmawi Zalik Haris.

Tanah Putih, Detak Indonesia--Tanah Mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 1992-1997 diserobot oleh sekelompok oknum masyarakat yang bekerja sama dengan oknum Kepala Desa Kepenghuluan Melayu Besar Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rohil, Riau. 

Tanah yang diserobot 47 persil dikali 2 hektare (94 ha) yang telah memiliki sertifikat dan telah melunasi PBB. Lahan ini dinamai Kelompok Tani 92 di bawah pimpinan Ketua DPRD Bengkalis 1992 Abdul Latif. 

Mewakili Poktan 92 mantan anggota DPRD Bengkalis periode itu dipimpin dipercayakan kepada Hj Sumarmi Soebrantas puyeri dari mantan Gubernur Riau.

Laporan Hj Sumarmi Soebrantas ke Indonesian Corruption Investigation (ICI)  28 Februari 2018 yang diterima langsung oleh Ketua/Koordinator ICI Pusat H Darmawi Zalik Haris yang merupakan Ketua Lembaga Melayu Riau Jakarta. 

Adapun lahan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum dikeluarkan okeh BPN (Kanwil BPN Provinsi Riau) ketika itu dijabat oleh Drs H Abdul Kadir. Mantan anggota DPRD Bengkalis 1992/1997 sudah tua-tua ahli warisnya masih ada.  BPN Rohil setelah pemekaran meminta dana untuk pengukuran lahan tersebut satu persil diminta Rp2,5 juta tahun 2016 untuk pembuatan patok batas itu sudah dibayar disetorkan ke BPN Rokan Hilir 2016.

Sampai 2018 ini Poktan 92 yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis (sebelum pemekaran, Rohil masuk Kabupaten Bengjalis) lahan ini masih diserobot dikuasai oknum masyarakat bersama Kades Melayu Besar Kepenghuluan Tanahputih Tanjung Melawan Rohil Hendra Hadi. 

Mantan anggota DPRD Bengkalis 1992-1997 ini merupakan orang-orang berjasa juga dalam pemekaran Kabupaten Rokan Hilir sehingga terpisah dari Kabupaten Bengkalis. Kades Hendra Hadi juga termasuk dalam kelompok tani persil ini ada juga nama beliau. 

Hj Sumarmi Soebrantas 2016 telah pernah melaporkan kasus penyero otan ini ke Polsek setempat namun tak tindaklan jut pe gaduan ini.

"Saya sebagai Koordinator ICI akan melaporkan aparat setempat ke Propam Polda Riau bila laporan tersebut tidak dapat tanggapan sama sekali," kata H Darmawi. 

Para anggota dewan pemilik lahan ini dulunya sudah bercocok tanam di atas lahan yang kini diserobot oknum warga iru antara lain tanaman sawit yang dikoordinir dulunya oleh perangkat desa setempat Nasir. 

Karena lahan ini sah milik Poktan 92 mantan anggita DPRD Bengkalis 1992-1997 tersebut, Penghulu Melayu Besar Tanahputih Tanjungmelawan Hendra Hadi menawarkan lahan peganti namun Poktan 92 menolak atas tawaran tersebut. 

Kepada penegak hukum yang ada di Rohil agar dapar menyikapi atas kasus penyerobotan ini baik Kajari Rohil maun BPN Rohil.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar