Dua Pekerja Migran Indonesia Juga Diamankan

Kapal Bermuatan Ban Bekas Ditangkap Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 10002

Di Baca : 2663 Kali
Kapal bermuatan ban bekas ditangkap Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 10002. Dua Pekerja Migran Indonesia juga diamankan. (Dok. BC Dumai)

Dumai, Detak Indonesia--Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan pengawasan rutin dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bertepatan pada Hari Kesaktian Pancasila, yaitu 1 Oktober 2025, Kapal Patroli Satgas BC 10002 berhasil melakukan penindakan terhadap Sarana Pengangkut yang berasal dari Port Klang-Malaysia, yakni KM Harapan Jaya, dengan tujuan Kubu, Rokan Hilir.

Menurut rilis Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Dumai Dedi Husni, dari penindakan tersebut didapati bawaan berupa Ban Bekas sebanyak 3.750 pcs yang tidak dilengkapi dengan Dokumen Impor yang diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun kronologis penindakan yaitu sebagai berikut:

Berdasarkan hasil informasi intelijen, Kapal Patroli BC 10002 Satgas KWBC Riau menindaklanjuti dengan melaksanakan Patroli Laut di sekitar Perairan Pasir Selatan pada tanggal 01 Oktober, sekitar pukul 18.30 WIB.

Tidak berselang lama, didapati Sarana Pengangkut yang diduga berasal dari Luar Daerah Pabean. Selanjutnya Kapal Patroli mendekati sarana pengangkut tersebut, serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Kapal dan Muatan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar