SPBU Pangean-Sei Lala Lebih Ramai Layani Pelansir BBM Subsidi Ketimbang Kendaraan Pelintas Batas
Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen SPBU wajib memastikan penyaluran BBM sesuai regulasi dan tidak boleh melayani pengisian BBM ke jerigen yang berpotensi melanggar ketentuan.
Menindaklanjuti temuan ini, awak media mencoba mengonfirmasi ke pengawas SPBU secara langsung, dilakukan untuk pengisian pertalite atau pun biosolar menggunakan tanki siluman dan pengisian pakai jerigen.
Melihat dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan awak media mendesak pihak terkait, terutama Pertamina dan aparat penegak hukum Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan.
Jika terbukti ada penyimpangan, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM atau bahkan pencabutan izin usaha.
Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan BBM subsidi, pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sesuai sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. (tim/azf)
Tulis Komentar