Tak Salurkan CSR, Berada di Hutan Konservasi Mangrove, Pabrik Sagu Asun Agar Ditindak !
Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KKPH) Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Apidian SP yang dihubungi tim investigasi DPP TOPAN RI dan media, Rabu 12 November 2025 membenarkan pabrik tepung sagu Asun berada dalam kawasan hutan Konservasi mangrove/bakau.
"Kami sudah mengingatkan pihak Asun agar mengurus izin usaha dalam kawasan konservasi dan sudah disosialisasikan namun sampai sekarang belum dilaksanakannya. Untuk pemberian sanksi atau penindakan, Kami menerima laporan warga masalah ini dan akan ditindaklanjuti," kata Apidian SP.
Menurut Apidian di Meranti ada Panglong Arang dan pabrik sagu. Di Putri Tujuh juga ada. Pak Asun dan Pak Awi menurut Apidian dia tak tahu betul. Perizinan melalui PTSP bukan melalui KKPH. Apidian menegaskan laporan tidak ke Menteri Kehutanan keberadaan pabrik dalam kawasan konservasi ini tapi ke Dinas Kehutanan Riau.
Menurut Apidian dia ada menyampaikan hal ini ke Dishut Riau bahkan sosialisasi ke masyarakat. Usaha yang sudah terbangun agar mengurus izin. Tindakan dari KKPH Tebing Tinggi menyampaikan laporan ke DLHK Riau. Tidak ada tindakan sudah berpuluh-puluh tahun. KKPH tidak tinggal diam. Untuk penindakan, KKPH perlu PPNS, tapi KKPH di sini tidak ada PPNS tapi koordinasi dengan DLHK Riau. Laporan masyarakat akan jadi laporan KKPH Tebing Tinggi dan ini ditunggu. Dan tindakan apa sesuai dengan tupoksi KKPH Tebing Tinggi. Menurut Apidian ini bagus sekali buat laporan.
Di lain pihak menurut keterangan pekerja pabrik tepung sagu Asun, dalam sehari ada sekitar 400, 600, 700 tual/batang sagu yang naik diolah menjadi tepung sagu. Pemasaran selain di Selatpanjang sekitarnya juga menyeberang sampai Batam.

Jalan lingkungan dalam pabrik tepung sagu Asun.
Tulis Komentar