Tak Salurkan CSR, Berada di Hutan Konservasi Mangrove, Pabrik Sagu Asun Agar Ditindak !
Pemilik pabrik tepung sagu Asun yang dikonfirmasi tim investigasi di pabriknya, tidak berada di tempat. Kata pekerjanya, Asun berada di luar daerah.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Meranti Riau AKBP Aldi Alfa F yang ditemui tim Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut Rahman dan awak media di kediamannya, menurut AKBP Aldi pihak Polres berterima kasih atas informasi tersebut.
Ancaman Pidana
Tim Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut Rahman melansir adanya ancaman pidana bagi perusahaan pelaku pencemaran lingkungan. Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada keramba warga. Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.


Ribuan tual/batang sagu menyumbat sungai dan kapal siap mengangkut tepung sagu Asun. Transportasi via sungai dan laut, bukan via daratan. (azf)
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (tim)
Tulis Komentar