Amatir Laporkan Dugaan Pungli Oknum Camat Bonai Darussalam dan Oknum Kades Sontang ke Polda Riau
Dugaan tindakan meminta atau memaksa perusahaan-perusahaan untuk membayar sejumlah uang tertentu dengan dalih “perbaikan jalan”, sebagaimana tercantum dalam dokumen notulen rapat yang ditandatangani oleh pihak kecamatan.
Dugaan penentuan nominal pungutan yang dibebankan kepada masing-masing perusahaan secara sepihak. Selain itu, berdasarkan dokumen yang kami peroleh, dana hasil pungutan tersebut ditampung dalam rekening pribadi milik kepala desa sebagaimana tercantum dalam berita acara Kecamatan Bonai Darussalam atas nama inisial Zul, untuk memperjelas temuan ini, kami melampirkan data–data yang kami peroleh sebagai bahan pertimbangan.
Praktik tersebut diduga tidak melalui mekanisme APBD/APBDes, tidak melibatkan Dinas PU Provinsi/Kabupaten, dan tidak memiliki dasar hukum pemungutan retribusi. Dugaan tindakan ini dapat memenuhi unsur UU Nomor 31/1999 Jo UU Nomor 20/2001 berupa:
Pasal 12 huruf e UU Tipikor (memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatan), Pasal 11 UU Tipikor (penerimaan hadiah terkait jabatan), Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 423 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat).
Berdasarkan hal tersebut, kami memohon kepada Bapak Kapolda Riau untuk:
1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pungli dan penyalahgunakan wewenang yang dilakukan oleh oknum Camat Bonai Darussalam atas nama inisial ES SKom IP dan oknum Kepala Desa Sontang, atas nama inisial Zul SE.
Tulis Komentar