Masyarakat Air Itam resmi diundang oleh Dinas Pertanian Kabupaten PALI

Masyarakat Air Itam Desak Pemkab PALI Agar Ukur Lahan Inti dan Plasma PT Aburahmi

Di Baca : 2320 Kali
Dinas Pertanian Kabupaten PALI Sumatera Selatan, bersama masyarakat mengadakan pertemuan untuk mengukur lahan inti dan plasma PT Aburahmi, Kamis (20/11/2025). (septa/Detak Indonesia.co.id)

Talang Ubi, Detak Indonesia-- Masyarakat Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak pemerintah kabupaten untuk segera turun tangan melakukan pengecekan ulang terhadap tanda batas lahan kebun inti dan lahan plasma milik PT Aburahmi. Hal ini untuk memastikan kejelasan serta kepastian hukum atas hak-hak masyarakat setempat.

Desakan tersebut muncul setelah warga menduga adanya ketidaksesuaian antara sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dengan batas-batas patok yang telah ditentukan di lapangan. Dugaan perbedaan batas lahan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya tumpang-tindih antara area kebun inti perusahaan, dan lahan plasma yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Upaya warga untuk menyampaikan aspirasi akhirnya mendapat respons dari pemerintah daerah. Masyarakat Air Itam secara resmi diundang oleh Dinas Pertanian Kabupaten PALI untuk membahas isu tersebut dalam sebuah pertemuan yang digelar pada Kamis, 20 November 2025.

Darmadi, salah satu masyarakat Air Itam, menyampaikan bahwa mereka telah lama mempertanyakan kejelasan batas tersebut, namun hingga kini belum ada pengecekan resmi yang dilakukan pemerintah daerah bersama instansi terkait. Warga berharap Pemkab PALI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak perusahaan dapat segera melakukan pengukuran ulang secara terbuka.

"Kami ingin kejelasan. Lahan plasma adalah hak masyarakat, jadi batasnya harus benar-benar jelas dan sesuai data resmi. Memang pada tahun 2023 pernah dilakukan pengukuran plasma, tetapi yang kami minta sekarang adalah pengukuran ulang terhadap lahan perkebunan perusahaan, yang dalam analisa kami lahan tersebut melebihi lahan plasma yang dalam hal ini menurut adendum perjanjian awal terbentuknya PT Aburahmi 50 persen-50 persen, agar seluruh batasnya dipastikan kembali dan tidak menimbulkan sengketa antara perbatasan Desa. Kami juga berharap pembagian lahan plasma dilakukan sesuai aturan dan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Darmadi perwakilan masyarakat.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar