Kurir Becak Darat alias Residivis Kembali Ditangkap

Wow, Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Salah Satu Pengungkapan Terbesar 2025

Di Baca : 3284 Kali
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 79.989,9 gram (79,98 kg) pada Kamis (4/12/2025) di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil, Riau. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan jajaran Polres Rohil sepanjang 2025. (Sumber: humas polres Rohil)
 

Hasil penghitungan menunjukkan total berat barang bukti mencapai 79,98 kilogram. Selain itu, turut diamankan 3 unit handphone, dompet, uang tunai Rp1.250.000, dan kendaraan yang digunakan pelaku.

Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan berperan sebagai kurir atau “becak darat” yang mengantarkan sabu tersebut ke Pekanbaru. Ia mengaku mengambil barang dari pelabuhan yang diserahkan oleh dua orang menggunakan kapal nelayan, yang saat ini masih dalam pengembangan. Tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif.

Pengungkapan Besar, Polres Rohil Dapat Apresiasi

“Pengungkapan sabu sebanyak 79,98 kilogram ini merupakan prestasi besar jajaran Polres Rohil. Kami berharap ekspose melalui media dapat menekan peredaran narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kapolres.

Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Rohil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga konferensi pers selesai sekitar pukul 16.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan terkendali. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran narkoba tersebut. (wal)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar