Stockpile Batubara PT Global Dikeluhkan Warga, Diduga Tidak Mengantongi Izin, Meresahkan Warga Sekitar, Minta Ditutup
"Karena aktivitas penyimpanan atau Stockpile batubara yang persis berdampingan dengan pemukiman warga Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap Inhu, apa sudah memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) ataupun perizinan lainnya seperti Izin Gangguan, Izin Mendirikan bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Kerja Sama Operasi (KSO) antara pemilik izin pertambangan dengan stockpile ataupun Izin Pengangkutan Batubara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perusahaan yang memiliki stockpile batubara harus mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan batubara. Demikian tegas Rahman.
Sementara beberapa waktu lalu warga Bongkal Malang Kelayang, Inhu ini protes truk-truk PT Global yang angkut batubara di jalanan karena menebar debu dan membuat jalan rusak. Tonase batubara yang diangkut melebihi kemampuan daya dukung jalan Desa Bongkal Malang Kelayang sehingga jalan rusak. Saat ini jalan rigid sebagian sudah selesai dikerjakan. Warga mengatakan truk batu bara itu tak boleh lewat di desa mereka dan memutar melintas dari Talukkuantan terus ke Jambi bawa batubaranya. (tim)
Tulis Komentar