Air Sungai Keruh Parah !

Tambang Ilegal Cemari Sungai Aie Dingin di Lembah Gumanti, Alahan Panjang Solok Sumbar

Di Baca : 2112 Kali
Tambang ilegal cemari Sungai Aie Dingin di Lembah Gumanti, Alahan Panjang Solok Sumbar. Air sungai keruh parah ! Kamis (8/1/2026). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Dan Pasal 99 ayat (1) dampak pencemaran karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran lingkungan dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.

Ada lagi Pasal 104 tidak dikelola pembuangan dumping limbah atau material ke media lingkungan tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

Berdasarkan KUHP Pasal 406 KUHP
Perusakan lingkungan atau fasilitas umum dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara.

Apabila terbukti ada keterlibatan oknum pejabat, aparat, atau pihak yang memiliki kewenangan, maka dapat dikenakan pemberatan hukuman serta sanksi tambahan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penegakan hukum dipertanyakan
hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di Sungai Aie Dingin, Lembah Gumanti Solok. Kondisi ini memicu pertanyaan publik tentang komitmen penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Solok. Kinerja pemerintah baik APH atau kementerian Penegakan Hukum Dipertanyakan?

Masyarakat mendesak Polres Solok dan Polda Sumbar segera menutup dan memproses hukum tambang ilegal. Sekaligus Gakkum KLHK dan DLH melakukan uji kualitas air Sungai Aie Dingin secara terbuka.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar