Air Sungai Keruh Parah !

Tambang Ilegal Cemari Sungai Aie Dingin di Lembah Gumanti, Alahan Panjang Solok Sumbar

Di Baca : 2107 Kali
Tambang ilegal cemari Sungai Aie Dingin di Lembah Gumanti, Alahan Panjang Solok Sumbar. Air sungai keruh parah ! Kamis (8/1/2026). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Pencemaran Sungai Aie Dingin telah menimbulkan dampak nyata, antara lain:

1, Air sungai keruh dan tidak layak konsumsi.

2, Hilangnya ikan dan biota air.

3, Lahan pertanian tertutup endapan lumpur.

4, Kesulitan air bersih bagi warga.

5, Muncul keluhan penyakit kulit
Kondisi ini mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

Aktivitas tambang ilegal dan pencemaran Sungai Aie Dingin di Alahan Panjang Solok ini diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:

Berdasarkan  UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Juga ada UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar