Jalan Negara Rp65 Miliar Beraroma KKN, Kejati Sumbar Agar Periksa Ini

Jalan Lama Sudah Ada, Warga Solok Selatan Keberatan Bupati Aktif Alihkan Jalan Negara ke Kebun Sawit Pribadinya

Di Baca : 2278 Kali
Jalan Negara Rp65 miliar beraroma KKN, Kejati Sumbar agar periksa ini. Jalan lama sudah ada, warga Solok Selatan keberatan Bupati Aktif sekarang alihkan Jalan Negara ke kebun sawit pribadinya. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

3, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (larangan konflik kepentingan).

4, UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

5, UU Kehutanan, jika proyek masuk kawasan hutan tanpa izin sah.

Ancaman pidana dalam kasus penyalahgunaan kewenangan dapat berupa penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah, sesuai ketentuan UU Tipikor.

Desakan Audit dan Penyelidikan Nasional.

LSM dan tim investigasi media mendesak Kejaksaan Agung RI, KPK, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk melakukan audit forensik, memeriksa proses pengusulan Inpres, status lahan, serta potensi konflik kepentingan kepala daerah aktif. (tim/azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar