Jalan Lama Sudah Ada, Warga Solok Selatan Keberatan Bupati Aktif Alihkan Jalan Negara ke Kebun Sawit Pribadinya
BP2JN: Proyek Inpres Usulan Daerah
Saat dikonfirmasi, Kepala BP2JN Wilayah II Sumatera Barat, Marsudi, dia menyatakan proyek tersebut merupakan Inpres Jalan Daerah yang diusulkan pemerintah daerah, sementara BP2JN hanya menjalankan penugasan.
“Ini proyek Inpres Jalan Daerah. Diusulkan oleh pemerintah daerah. Soal lahan sudah ada pernyataan lahan bebas dari bupati,” ujarnya, Selasa (13/1/2025).
Pernyataan ini justru memperkuat dugaan konflik kepentingan, mengingat kepala daerah yang mengusulkan proyek juga diduga memiliki kepentingan langsung terhadap trase jalan.
Bupati Aktif Bungkam.
Upaya konfirmasi kepada Bupati Solok Selatan, H Khairunas, dilakukan berulang kali melalui pesan WhatsApp dan kunjungan ke rumah dinas. Namun hingga berita ini ditayangkan, tidak ada klarifikasi resmi dari pihak bupati.
Aroma Konflik Kepentingan dan Dugaan Pidana
Pengamat kebijakan publik menilai, proyek ini berpotensi kuat melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Jika terbukti terjadi rekayasa kebijakan untuk menguntungkan lahan pribadi pejabat aktif, maka proyek ini dapat masuk ranah pidana korupsi, KKN (kolusi, Korupsi, Nepotisme)
Potensi pelanggaran hukum yang dapat dikenakan antara lain:
1, Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
2, Pasal 12 UU Tipikor: Pejabat yang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Tulis Komentar