Proyek Bendungan untuk Swasembada Pangan Dukung Program Presiden Prabowo Gagal di Kuansing
2. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 dan Pasal 60 mewajibkan hasil pekerjaan konstruksi memenuhi standar mutu, fungsi, dan keselamatan.
Jika hasil pekerjaan tidak berfungsi sesuai desain dan spesifikasi, maka dapat dikategorikan sebagai kegagalan bangunan, dengan sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan setiap perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dapat dipidana.
Proyek APBN bernilai Rp14,8 miliar yang tidak memberikan manfaat publik berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi apabila terbukti adanya kelalaian berat, penyimpangan, atau rekayasa perencanaan dan pelaksanaan.
Desakan Audit Total dan Penegakan Hukum
Masyarakat bersama LSM mendesak:
BPK melakukan audit keuangan,
Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR melakukan audit teknis dan mutu, KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri melakukan penyelidikan hukum secara menyeluruh.
Audit menyeluruh dinilai penting untuk mengungkap apakah kegagalan proyek ini bersumber dari perencanaan yang cacat, pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi, lemahnya pengawasan, atau dugaan penyimpangan anggaran.
Tulis Komentar