Proyek Bendungan untuk Swasembada Pangan Dukung Program Presiden Prabowo Gagal di Kuansing
Pengamat infrastruktur menilai, apabila jaringan irigasi tidak mampu mengairi lahan sesuai perencanaan teknis, maka proyek tersebut berpotensi dikategorikan sebagai kegagalan bangunan, yang secara hukum wajib dipertanggungjawabkan oleh penyedia jasa, konsultan pengawas, dan pihak pemberi pekerjaan.
LSM TOPAN RI Angkat Bicara
Ketua DPP TOPAN RI Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Rahman, dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis biasa, melainkan sudah mengarah pada potensi pelanggaran hukum serius.
“Jika proyek irigasi senilai Rp14,8 miliar tidak berfungsi dan sawah tetap kering, maka patut diduga telah terjadi kegagalan konstruksi dan potensi kerugian keuangan negara. Ini uang rakyat, bukan dana pribadi. Negara dirugikan, petani dikorbankan,” tegas Rahman.
Rahman menambahkan, BWSS III sebagai penanggung jawab kegiatan harus membuka secara transparan seluruh dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.
“Kami dari TOPAN RI meminta KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri turun tangan. Jangan sampai proyek APBN hanya menjadi ajang formalitas serapan anggaran tanpa manfaat. Jika ditemukan unsur penyimpangan, semua pihak yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Alur Hukum dan Potensi Pidana
Secara yuridis, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi strategis, dengan konsekuensi administratif hingga pidana, sebagai berikut:
1. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Pasal 3 dan Pasal 6 menegaskan pengelolaan sumber daya air harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Irigasi yang tidak mengalirkan air ke sawah bertentangan langsung dengan asas kemanfaatan dan keberlanjutan.
Tulis Komentar