Dua Truk Diduga Angkut BBM Ilegal Gagal Diamankan Polsek Kandis
4, KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1
Kejahatan dilakukan bersama sama atau terorganisir. Dipidana sebagai pelaku utama.
5, KUHP Pasal 56
Membantu atau memfasilitasi kejahatan. Dipidana sebagai pembantu.
6, UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 jo. Pasal 12. Membahayakan keselamatan pengguna jalan. Penjara maksimal 18 bulan dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar
7, Pasal 39
Penyitaan barang bukti berupa kendaraan dan muatan.
Khusus bila pelaku terbukti merupakan anggota TNI aktif, maka yang bersangkutan tidak hanya menghadapi hukum pidana umum, tetapi juga hukum pidana militer (KUHPM) serta sanksi administrasi berat yang dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Aparat Polda Riau Agar Bertindak Negara Rugi
Sejumlah warga Kandis mengaku kecewa dan resah atas masih maraknya dugaan praktik pengangkutan minyak ilegal di wilayah mereka.
Tulis Komentar