Supir Pohan: Ini Milik Oknum TNI Aktif Yuda Dinas di Siak

Dua Truk Diduga Angkut BBM Ilegal Gagal Diamankan Polsek Kandis

Di Baca : 2579 Kali
Dua truk diduga angkut BBM ilegal gagal diamankan Polsek Kandis, Polres Siak, Polda Riau. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Saat didatangi dan dimintai keterangan, salah seorang pria yang mengaku bernama Pohan menyebut bahwa dua unit mobil itu milik seseorang bernama Yuda, yang diklaim sebagai anggota TNI yang berdinas di wilayah Siak, Riau.

“Mobil ini punya Yuda, TNI dinas di Siak. Isinya minyak dari Jambi. Urusan sama Bang Yuda aja,” ujar Pohan Minggu dinihari (1/2/2026).

Namun ketika diminta nomor kontak oknum TNI Yuda tersebut untuk konfirmasi, Pohan menolak memberikannya dengan alasan tidak bisa memberikan nomor kepada sembarang orang. Pohan mengaku sebagai salah satu supir mobil truk kuning pengangkut minyak sulingan ilegal tersebut, Minggu di ihari (1/2/2026).

Larangan Keras TNI Terlibat Bisnis, Ancaman Pidana Berlapis.

Dugaan keterlibatan oknum TNI dalam praktik bisnis minyak ilegal ini menjadi sorotan serius sejumlah media di Riau. Karena hampir tiap hari siang malam truk angkut BBM ilegal dari Jambi masuk perbatasan Riau di lintas timur Sumatera di Kecamatan Kemuning Inhil, terus ke Seberida, Lirik Inhu, Ukui, Pangkalan Lesung, Pangkalan Kuras, Sorek, Kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau menuju kawasan Dumai. Mereka sudah sering dilaporkan ke polisi antara lain Polsek Lirik beberapa bulan lalu, namun tak diproses. Minggu dinihari tadi (1/2/2026) juga sudah dilaporkan ke Polsek Kandis, Siak, Riau, namun kedua truk itu tak ditangkap. Mungkin takut itu bisnis oknum anggota TNI? Namun terkadang oknum hanya dipakai untuk kelancaran di lapangan. Namun cukong besarnya adalah pemodal besar. Karena satu truk itu dengan baby tank mampu mengangkut 16 ton dengan harga sekitar Rp170 juta sekali angkut. Bayangkan puluhan truk angkut BBM ilegal masuk dari Jambi ke Riau, bagaimana ini Pak Menteri Keuangan RI Purbaya?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit TNI dilarang keras terlibat dalam kegiatan bisnis.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar