Dua Truk Diduga Angkut BBM Ilegal Gagal Diamankan Polsek Kandis
Pasal 39 ayat (3) secara tegas menyebutkan bahwa “Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.”
Larangan ini dimaksudkan agar prajurit tetap profesional, fokus pada pertahanan negara, serta tidak menyalahgunakan kewenangan dan seragam institusi untuk kepentingan ekonomi pribadi.
Jika keterlibatan tersebut berkaitan dengan minyak sulingan ilegal, maka pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana berat.
Ancaman Pidana yang Dapat Dikenakan.
Apabila dugaan ini terbukti secara hukum, para pelaku berpotensi dijerat pidana berlapis, antara lain:
1, UU Migas Pasal 53 huruf b
Pengangkutan BBM tanpa izin
Penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
2, UU Migas Pasal 53 huruf c
Penyimpanan atau niaga BBM ilegal. Penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
3, UU Migas Pasal 54
Perbuatan yang membahayakan keselamatan umum dan lingkungan. Penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Tulis Komentar