Diduga Langgar Hukum Lingkungan

Tambak Udang di Kawasan Mangrove Rupat Utara Diminta APH Bertindak Tegas

Di Baca : 2052 Kali
Tambak udang di kawasan Mangrove/bakau di pinggir laut Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (30/1/2026). (Dok. Tim)
 

Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat setempat. Warga menilai alih fungsi lahan konservasi mangrove/bakau menjadi tambak udang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan abrasi pantai, kerusakan ekosistem pesisir, serta kerugian jangka panjang bagi masyarakat Pulau Rupat.

“Mangrove itu benteng alami pantai. Pemerintah gencar mengajak masyarakat menanam mangrove, tapi di sini justru ditebang untuk kepentingan pribadi. Kalau ini dibiarkan, kehancuran lingkungan hanya tinggal menunggu waktu,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Aktivitas tambak udang di kawasan mangrove Jalan Tanjung Lapin, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 109: Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

2. UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 35 huruf a: Melarang kegiatan yang merusak ekosistem mangrove.
Pasal 73 ayat (1): Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar