Tambak Udang di Kawasan Mangrove Rupat Utara Diminta APH Bertindak Tegas
Ia mendesak Polres Bengkalis, Polda Riau, KLHK, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menghentikan aktivitas tambak yang diduga ilegal, serta memproses pelaku sesuai ketentuan hukum, demikian ungkap Rahman.
Tim investigasi LSM dan wartawan mengonfirmasi langsung kepada Kabid DLHK Kabupaten Bengkalis, Zulkifli, Senin (2/2/2026) terkait status perizinan dan keberadaan tambak udang di tepi pantai Tanjung Punak, Rupat.
Zulkifli menjelaskan bahwa untuk tambak udang di bawah 10 hektare, perizinan biasanya terbit melalui sistem OSS dengan dokumen berupa NIB, SPPL, dan pernyataan kesesuaian tata ruang secara mandiri, tanpa melalui persetujuan lingkungan yang diterbitkan langsung oleh DLH.
“Menurut prinsipnya, tambak udang dalam kawasan mangrove itu salah,” tegas Zulkifli.
Ia juga menyebutkan bahwa dokumen perizinan berada di DPMTSP, bukan di DLH, serta jumlah pengusaha tambak yang memiliki izin resmi melalui penyusunan dokumen lingkungan relatif sedikit, sekitar 5–6 usaha, demikian tutup Zulkifli.
Tulis Komentar