Diduga Langgar Hukum Lingkungan

Tambak Udang di Kawasan Mangrove Rupat Utara Diminta APH Bertindak Tegas

Di Baca : 2050 Kali
Tambak udang di kawasan Mangrove/bakau di pinggir laut Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (30/1/2026). (Dok. Tim)
 

3, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jika mangrove masuk kawasan hutan lindung). Pasal 50 ayat (3): Larangan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah. Pasal 78: Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Ketua LSM Lembaga Monitoring Team Operasional Penyelamat Aset Negara (TOPAN RI) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Rahman, angkat bicara dengan nada keras dan tegas. Ia menilai praktik pembiaran tambak udang di kawasan mangrove sebagai bentuk kegagalan negara dalam melindungi aset lingkungan hidup.

“Ini bukan sekadar soal izin administratif. Ini soal keberanian negara melindungi aset lingkungan. Mangrove adalah aset strategis negara. Jika dirusak demi keuntungan segelintir pihak, lalu aparat diam, maka yang kalah bukan hanya lingkungan, tapi wibawa hukum,” tegas Rahman.

Rahman menilai dalih perizinan melalui sistem OSS tidak boleh dijadikan tameng untuk melegalkan perusakan lingkungan, terutama kawasan hutan mangrove di Pulau Rupat ini.

“OSS itu sistem, bukan alat pembenar kejahatan lingkungan. Kalau kawasan itu mangrove dan dilindungi, maka seharusnya tidak boleh disentuh, meskipun punya NIB. Kalau ini dibiarkan, maka hukum lingkungan hanya jadi pajangan. Pemberi izin yang melanggar aturan lingkungan hidup harus diproses hukum.” ujarnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar