TANTANG APHI DAN GAPKI

Tim Advokasi Keadilan Perkebunan Tolak Upaya Pelemahan Perlindungan Hutan

Di Baca : 2116 Kali

[{"body":"

Jakarta, Detak Indonesia<\/strong>--Totok Dwi Diantoro mengatakan jika saat ini Pemerintah RI masih kewalahan menanggulangi kebakaran hutan meski peraturan yang berlaku sudah cukup tegas.<\/p>\r\n\r\n

Tim Advokasi Keadilan Perkebunan menentang upaya melemahkan perlindungan hutan dan lingkungan hidup yang sedang dilakukan oleh Koalisi Pengusaha Hutan dan Kelapa Sawit melalui judicial review UU No.41\/1999 dan UU No.32\/2009 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tujuan menghapus regulasi yang ketat dan secara legal menghindari sanksi atas kebakaran hutan dan berbagai kejahatan lingkungan lainnya.<\/p>\r\n\r\n

Totok Dwi Diantoro dari Departemen Hukum Lingkungan, Universitas Gajah Mada mengatakan apabila Judicial Review yang diajukan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dikabulkan MK, ini akan memberikan ruang bagi pengusaha hutan dan kelapa sawit untuk lebih leluasa melakukan usahanya tanpa takut mendapatkan sanksi jika melakukan kesalahan seperti membakar hutan dan lahan, atau kegiatan merusak lingkungan lainnya.<\/p>\r\n\r\n

"Kami menentang keras pelemahan upaya perlindungan lingkungan dan SDA dengan mengkambinghitamkan kearifan lokal serta mengaburkan logika strict liability yang seolah-olah inkonstitusional," demikian kata Totok Dwi Diantoro pekan lalu di Jakarta.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Dwi, saat ini pemerintah masih kesulitan menanggulangi kebakaran hutan yang terjadi setiap tahun walaupun peraturan yang berlaku sudah cukup tegas. Sebagai contoh, kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 diduga merupakan hasil kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan pengelola lahan hutan dan kelapa sawit. <\/p>\r\n\r\n

Sedikitnya 10 orang meninggal dunia, jutaan masyarakat terkena ISPA akibat asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan. Belum lagi kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh asap.<\/p>\r\n\r\n

Sementara itu, Inda Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch mengatakan, gugatan yang dilakukan terhadap UUPPLH oleh pihak penggugat, menunjukkan lemahnya moralitas dan tanggung jawab mereka untuk menegakkan lingkungan hidup yang baik dan bersih sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.<\/p>\r\n\r\n

“Para penggugat menyadari risiko lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh praktik bisnis yang mereka lakukan. Maka dari itu, mereka melakukan gugatan yang bertentangan dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia yang termasuk di dalamnya rekognisi dan penghormatan terhadap kearifan lokal,” ujar Inda Fatinaware.<\/p>\r\n\r\n

Menurutnya, akan ada implikasi buruk bagi upaya perlindungan hutan dan lingkungan hidup serta akan mempersulit komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030 jika Judicial Review dikabulkan MK.(mni)<\/strong><\/p>\r\n\r\n


\r\n <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/ukxh1q7h8e\/5-perkebunanok.jpg","caption":"Tim advokasi Keadilan Perkebunan dua dari kiri Hifdil Alim ahli intervensi MK, dua dari kanan Gunawan SH Ketua Tim Kuasa Hukum Advokasi Perkebunan.(M Purba\/Detak Indonesia.com)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar