Kerugian Negara Ditaksir Rp33 Miliar Lebih per Bulan dari BBM Ilegal Jambi Masuk Riau
Dasar Hukum yang diduga dilanggar
Atas dugaan aktivitas tersebut, pihak terkait dapat dijerat dengan ketentuan hukum, di antaranya:
1) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam regulasi terbaru)
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana.
Pasal 53 dan Pasal 54
Mengatur tentang kegiatan usaha migas tanpa izin dan pelanggaran distribusi.
2) KUHP (jika terbukti ada pemalsuan dokumen/rekayasa distribusi/penadahan) Dapat berkembang sesuai hasil penyelidikan aparat.

Tim investigasi ini sudah ketemu Kabid Humas Polda Riau yang baru Kombes Pol Zahwani Pandra di ruang kerjanya Selasa sore (3/2/2026) di Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, namun karena beliau masih baru bertugas di Polda Riau, maka tim belum konfirmasi masalah BBM ilegal asal Jambi ini. (tim)
Tulis Komentar